Apple Bisa Jual iPhone Tanpa Buka Pabrik, Aturan TKDN Mau Diubah
Tanggal: 22 Nov 2024 15:19 wib.
Kementerian Perindustrian Indonesia berencana untuk mengubah aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk produk HP, yang selama ini dimanfaatkan oleh Apple untuk menjual iPhone tanpa membuka pabrik di Indonesia. Hal ini dikarenakan struktur industri dalam negeri yang telah mengalami perubahan.
Menurut juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, pihak Kementerian sedang mempertimbangkan untuk mereview Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 yang mengatur mengenai syarat TKDN bagi industri handphone, komputer genggam, dan tablet.
Febri menjelaskan bahwa aturan saat ini memiliki tiga skema investasi dalam pemenuhan syarat TKDN untuk industri HKT, yaitu skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi. Namun, pihak Kementerian menyadari bahwa struktur industri dalam negeri yang berubah memerlukan penyesuaian aturan tersebut.
Perubahan struktur industri dalam negeri merupakan alasan mengapa Apple kini didorong untuk bekerja sama dengan industri dalam negeri demi terintegrasi dengan rantai pasok produk-produknya seperti iPhone, Macbook, dan iPad. Oleh sebab itu, aturan TKDN tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan kondisi industri dalam negeri Indonesia saat ini.
Pada aturan TKDN untuk HP yang berlaku saat ini, terdapat perubahan dalam persyaratan teknis alat telekomunikasi berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution. Hal ini termasuk dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat Telekomunikasi dan Perangkat Telekomunikasi berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution, yang kemudian diperbarui dengan Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 mengenai Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication-2020.
Pemerintah menetapkan bahwa perangkat berteknologi 4G LTE yang beredar di Indonesia harus memenuhi dua standar, yaitu memiliki nomor IMEI yang unik dan memenuhi angka minimal TKDN. Pada aturan pertama, TKDN minimum adalah 30 persen, yang kemudian ditingkatkan menjadi 35 persen pada aturan kedua.
Ada dua cara untuk memperoleh sertifikat TKDN, yaitu melalui skema normal dengan perhitungan tiga aspek produksi, atau skema inovasi yang selama ini hanya digunakan oleh Apple.
Dalam skema normal, merek HP yang memperoleh TKDN lewat skema ini telah memiliki pusat perakitan di Indonesia. Sementara itu, skema inovasi diberikan lewat investasi untuk pendirian pusat inovasi, dengan besaran TKDN yang diberikan sesuai dengan nilai investasi.
Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, seri iPhone pertama yang memiliki sertifikat TKDN adalah seri iPhone 6 yang dirilis pada 2016 dan mulai beredar di Indonesia pada 2017.
Nilai TKDN untuk iPhone 6 adalah 30 persen, yang berarti Apple pada saat itu menanamkan modal paling sedikit sebesar Rp 550 miliar. Seri iPhone pertama yang meraih nilai TKDN 35 persen adalah seri iPhone 8 yang dirilis pada 2017 di Indonesia. Ini berarti, Apple pada saat itu harus mengucurkan investasi minimum sebesar Rp 700 miliar.
Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa Apple secara total berkomitmen investasi sebesar Rp 1,71 triliun di Indonesia. Oleh karena itu, pihak Kementerian mempertimbangkan bahwa struktur industri dalam negeri yang telah berubah perlu diakomodasi dalam aturan TKDN.
Dalam menghadapi perubahan aturan TKDN untuk produk HP, termasuk untuk kepentingan Apple, pihak Kementerian Perindustrian memperhatikan bahwa hal ini dapat memengaruhi komitmen investasi dari perusahaan-perusahaan teknologi besar.
Sejalan dengan itu, penyesuaian aturan TKDN diharapkan dapat mendukung integrasi industri dalam negeri dalam rantai nilai global. Oleh karena itu, perubahan aturan TKDN untuk produk HP harus dilihat secara holistik untuk memastikan keberlangsungan industri dalam negeri, terutama dalam mendukung kemitraan dengan perusahaan-perusahaan teknologi global tanpa mengorbankan kepentingan nasional.
.