Sumber foto: iStock

Apple Bikin Polisi Kelabakan, iPhone Makin Susah Dibobol

Tanggal: 14 Nov 2024 18:31 wib.
Apple telah membuat upaya ekstra dalam mengamankan perangkat iPhone, namun keputusan ini telah membuat para penegak hukum kebingungan. Fitur baru yang diterapkan oleh perusahaan tersebut membuat iPhone secara otomatis melakukan restart ketika tidak digunakan selama beberapa hari, sehingga sulit bagi penegak hukum atau tim forensik untuk membuka perangkat tersebut.

Laporan dari 404 Media pada pekan lalu mengungkapkan bahwa iPhone yang disita untuk investigasi forensik tiba-tiba melakukan restart secara otomatis, menyulitkan penegak hukum dalam mengumpulkan bukti dari perangkat yang menjadi alat bukti dalam sebuah kasus.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Dr. -Ing. Jiska Classen dari Hass Plattner Institute, ditemukan bahwa Apple diam-diam memperkenalkan fitur baru di iOS versi 18.1 yang akan melakukan restart pada iPhone jika perangkat tersebut tidak diaktifkan dalam jangka waktu tertentu.

Fitur iPhone yang membingungkan para penegak hukum ini dikenal dengan sebutan 'activity reboot'. Fitur ini pada dasarnya merupakan timer yang menghitung berapa lama iPhone dengan iOS 18 atau versi yang lebih baru tidak aktif atau tidak dibuka kuncinya.

Setelah iPhone dibuka kuncinya atau saat pengguna pertama kali membuka kunci iPhone setelah perangkat dinyalakan, timer akan dimulai. Jika perangkat tidak digunakan dan terkunci selama empat hari, maka perangkat akan melakukan restart saat tidak aktif, seperti yang dikutip dari Mashable, Selasa (12/11/2024).

Proses restart ini akan membuat iPhone masuk ke status "Before First Unlock" di mana pengguna harus memasukkan password atau PIN untuk membuka ponsel tersebut. Hal ini yang membuat para penegak hukum kesulitan dalam meretas iPhone, bahkan dengan menggunakan alat forensik sekalipun.

Seorang kriptografer menjelaskan kepada 404 Media bahwa alasan praktis dari fitur ini adalah untuk mencegah pencurian iPhone, pembobolan perangkat, dan pengambilan data pribadi untuk tujuan kriminal.

Meskipun demikian, keputusan perubahan tersebut tampaknya memberikan dampak yang signifikan bagi petugas penegak hukum, yang kini sedang mencari cara untuk mengatasi masalah ini dan menyebarluaskan informasi kepada sesama petugas di lapangan mengenai cara mengatasi fitur keamanan ini.

Fitur ini telah menghasilkan reaksi yang beragam, di mana masyarakat umum merasa lebih aman dengan adanya perlindungan tambahan terhadap perangkat iPhone mereka. Namun, di sisi lain, para penegak hukum merasa kesulitan dalam melakukan investigasi forensik terhadap perangkat iPhone yang menjadi alat bukti dalam penanganan kasus.

Berdasarkan pengalaman yang dilaporkan, terdapat beberapa solusi sementara yang diusulkan oleh para peneliti keamanan dan prajurit hukum untuk mengatasi permasalahan ini. Di antaranya adalah dengan menggunakan teknik-teknik spesifik yang dapat mematikan fitur 'activity reboot' secara sementara agar iPhone dapat tetap dalam kondisi terbuka untuk investigasi lebih lanjut.

Adapun reaksi pemerintah terhadap kebijakan keamanan ini belum terlalu jelas, namun perdebatan terkait keseimbangan antara keamanan pribadi dan kebutuhan penyelidikan kriminal di masa mendatang akan menjadi topik yang menarik untuk disimak.

Dari sisi teknis, tim forensik dan penegak hukum perlu terus mengembangkan metode dan alat-alat yang lebih canggih untuk dapat tetap bersaing dengan fitur keamanan baru yang diterapkan oleh perusahaan seperti Apple. Dukungan dari pemerintah dalam hal penelitian dan pengembangan solusi teknologi yang relevan juga akan sangat dibutuhkan guna mengatasi tantangan ini.

Selain itu, penting untuk terus menjaga dialog antara perusahaan teknologi dan pihak penegak hukum untuk mencapai kesepakatan yang adil dalam mempertahankan keamanan pribadi pengguna sekaligus juga mendukung upaya penegakan hukum dalam memerangi kejahatan digital yang semakin kompleks.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved