Aplikasi Transportasi Makin Canggih, Tapi Keamanan Data Pengguna Diabaikan?
Tanggal: 13 Mei 2025 22:11 wib.
Tampang.com | Digitalisasi sektor transportasi publik dan privat di Indonesia berkembang pesat, dari layanan pemesanan ojek online hingga integrasi pembayaran digital pada transportasi massal. Namun, di balik kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan, muncul kekhawatiran soal pengelolaan dan perlindungan data pribadi pengguna yang belum memadai.
Data Lokasi, Nomor HP, dan Riwayat Perjalanan Bisa Bocor
Aplikasi transportasi modern mengumpulkan banyak data sensitif, termasuk lokasi real-time, nomor telepon, hingga riwayat perjalanan. Sayangnya, belum semua perusahaan memberikan transparansi soal bagaimana data ini disimpan, digunakan, atau dibagikan.
“Data pengguna bisa jadi aset bisnis, tapi jika tak dilindungi, bisa berubah jadi senjata yang membahayakan,” ungkap Irfan Maulana, peneliti kebijakan publik dan privasi digital.
Serangan Siber dan Kebocoran Data Sudah Pernah Terjadi
Beberapa tahun terakhir, sejumlah aplikasi transportasi pernah dilaporkan mengalami kebocoran data. Sayangnya, publik tidak mendapatkan informasi yang memadai soal tindak lanjut dan pemulihan kerugian.
UU Perlindungan Data Pribadi Masih dalam Masa Transisi
Meski Indonesia sudah memiliki UU PDP sejak 2022, banyak perusahaan digital—termasuk penyedia layanan transportasi—masih dalam masa adaptasi dan belum patuh sepenuhnya terhadap standar perlindungan data internasional.
Solusi: Transparansi dan Audit Keamanan Wajib Diterapkan
Pemerintah dan otoritas digital perlu mewajibkan audit keamanan digital secara berkala untuk aplikasi transportasi. Perusahaan juga harus transparan kepada pengguna mengenai data apa saja yang dikumpulkan dan bagaimana perlakuannya.
Digitalisasi Tak Boleh Mengorbankan Privasi
Inovasi teknologi harus dibarengi dengan tanggung jawab etis dan hukum terhadap data pribadi pengguna. Tanpa itu, kepercayaan terhadap ekosistem transportasi digital bisa runtuh.