Sumber foto: Unsplash

Aplikasi China Pencuri Pangsa Pasar Alibaba; Pemerintah RI Berlakukan Langkah Antisipasi

Tanggal: 19 Jun 2024 19:14 wib.
Alibaba, perusahaan e-commerce raksasa asal China, kini harus merelakan gelar sebagai pemimpin pasar e-commerce China. Gelar tersebut diambil oleh sebuah perusahaan dengan layanan e-commerce yang menawarkan produk dengan harga sangat murah, yaitu PDD Holdings. Perusahaan ini merupakan induk dari Pinduoduo dan Temu yang telah sukses menguasai pasar China dan luar negeri.

Pinduoduo dikenal dengan strategi pemasarannya yang menawarkan barang-barang diskon dengan harga grosir kepada sekelompok pembeli. Sementara itu, Temu fokus menyediakan produk dengan harga murah di luar pasar China dan menjembatani produsen langsung dengan pembeli internasional, termasuk di Amerika Serikat.

Perusahaan PDD Holdings mencatatkan kinerja sangat baik pada awal tahun ini. Kapitalisasi pasar mereka mencapai US$208 miliar dan laba bersih perusahaan pada kuartal pertama 2024 meningkat 246% dari tahun sebelumnya hingga mencapai US$3,87 miliar. Pendapatan dari fee pedagang pun melonjak tajam hingga 327% mencapai US$6,14 miliar. Sementara itu, kinerja Alibaba mengalami penurunan dengan kapitalisasi pasar hanya mencapai US$196 miliar dan laba bersih yang turun hingga 86%.

Riset yang dirilis oleh Morningstar dan dikutip oleh CNBC International mengungkapkan bahwa pertumbuhan laba dari Temu diperkirakan akan semakin cepat dengan menerapkan model konsinyasi sebagian yang mengharuskan pedagang menanggung biaya logistik. Menurut analis dari Morningstar, Chelyse Tam, posisi PDD sebagai tempat mencari produk dengan harga paling murah bagi konsumen China kemungkinan akan tetap kuat ke depannya.

Di sisi lain, pemerintah Republik Indonesia (RI) telah merespons dengan langkah-langkah perlindungan terhadap UMKM lokal dari dampak masuknya aplikasi e-commerce China. Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah telah mewaspadai potensi dampak masuknya Temu ke Indonesia. Herfan Brilianto Mursabdo, Asisten Deputi Bidang Koperasi dan UMKM, menyatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 sebagai upaya untuk mengatur masuknya aplikasi e-commerce.

Menurut Herfan, peraturan tersebut memisahkan definisi antara media sosial dan e-commerce, serta mewajibkan perusahaan e-commerce yang ingin berdagang di Indonesia untuk memiliki kantor perwakilan di negara ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa inovasi dari aplikasi e-commerce asing tidak langsung berdampak negatif pada ekonomi Indonesia. Selain itu, pemerintah juga membatasi jumlah harga barang yang dapat dibeli dari luar negeri, yaitu hingga US$100. Hal ini bertujuan untuk melindungi pasar Indonesia agar tidak dibanjiri oleh produk-produk murah yang dapat merusak kondisi UMKM di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, juga menyebutkan bahwa aplikasi Temu memiliki potensi berbahaya karena terhubung langsung dengan 80 pabrik di China. Menurutnya, aplikasi ini lebih berbahaya daripada TikTok Shop, yang juga dianggap sebagai ancaman bagi UMKM di Indonesia.

Langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah RI ini sejalan dengan upaya perlindungan terhadap keberlangsungan UMKM lokal, sebagai pilar utama dalam ekonomi Indonesia. Perlindungan terhadap UMKM dari persaingan yang tidak seimbang dan perubahan arus bisnis global diharapkan dapat memastikan bahwa UMKM memperoleh ruang serta kesempatan yang adil dalam menjangkau pasar global.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved