APJII Dukung Pemerintah Berantas Judi Online
Tanggal: 11 Jul 2024 16:42 wib.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) telah menyatakan dukungannya secara penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat. Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, menegaskan bahwa anggota asosiasi bersedia proaktif untuk membantu dalam pemantauan dan pemblokiran situs dan IP yang terkait dengan judi online.
Menurut Muhammad Arif, APJII tidak hanya sekadar memberikan dukungan secara simbolis, tetapi juga aktif terlibat dalam mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna terus memblokir akses ke situs-situs judi online. Ia juga menekankan bahwa upaya ini memerlukan kerja kontinyu dan kolaborasi yang kuat, serta tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Upaya APJII ini sejalan dengan langkah-langkah kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) guna memblokir akses konten-konten judi online. Salah satu kolaborasi terbaru adalah penutupan Network Access Point (NAP) atau akses internet dari dan ke dua wilayah, yakni Davao, Filipina, dan Kamboja, yang dianggap sebagai pusat server praktik judi online yang menyasar Indonesia.
APJII juga menggunakan data dari anggotanya untuk dipertautkan ke Indonesia Internet Exchange (IIX) yang dikelolanya. Tindakan ini dimaksudkan agar peredaran konten judi online dapat lebih terkontrol dan terkendali, sehingga dampak negatifnya bagi masyarakat dapat diminimalkan.
Akibat penutupan akses internet dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina, konten judi online yang beredar di Indonesia telah berkurang secara signifikan. Wakil Ketua Harian Pencegahan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Usman Kansong, juga mengkonfirmasi bahwa iklan pop-up dari situs judi baik secara online maupun melalui media sosial dan SMS semakin sedikit terlihat.
Pemutusan akses internet tersebut berawal dari surat Menteri Komunikasi dan Informatika kepada para penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet NAP, yang meminta mereka untuk melakukan pemutusan akses dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak surat tersebut ditandatangani. Instruksi ini diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mempersempit ruang gerak praktik judi online di Indonesia.