Sumber foto: iStock

4 Alasan Penolakan Indonesia atas Investasi Rp1,5 Triliun dari Apple dan Larangan Penjualan iPhone 16

Tanggal: 30 Nov 2024 07:01 wib.
Kementerian Perindustrian Indonesia telah menolak proposal investasi Apple senilai US$100 juta (setara dengan Rp1,5 triliun) dan melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia. Proposal investasi raksasa teknologi itu ditolak karena dinilai belum memenuhi asas berkeadilan yang telah ditetapkan oleh Kementerian.

Investasi tersebut direncanakan untuk membangun development center dan developer academy, serta merencanakan pembuatan mesh (bantalan) produksi komponen Airpods Max pada 2025, sebagai bagian dari global value chain produk Apple.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa keputusan menolak proposal Apple didasari oleh empat alasan utama terkait kriteria berkeadilan. Pertama-tama, nilai investasi yang diajukan oleh Apple dianggap masih belum memadai.

Alasan lain yang menjadi pertimbangan adalah investasi dari negara lain di luar Indonesia. Contohnya, Apple telah berinvestasi sebesar US$15,84 miliar (atau sekitar Rp252 triliun) di Vietnam dan India, dengan menciptakan lapangan kerja bagi sekitar 200 ribu pekerja di kedua negara tersebut.

Agus juga menyinggung investasi dari produsen teknologi lain di Indonesia, seperti Samsung dan Xiaomi, yang memberikan investasi dengan nilai yang jauh lebih besar, yaitu masing-masing sebesar Rp8 triliun dan Rp5,5 triliun. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penolakan proposal investasi Apple.

Di samping itu, Kementerian Perindustrian juga mempertimbangkan aspek penciptaan nilai tambah dan pemasukan negara dari impor, serta seberapa besar perusahaan tersebut mampu menyerap tenaga kerja di Indonesia. Semua pertimbangan ini menjadi dasar bagi Kementerian untuk menolak proposal investasi Apple.

Terkait dengan penolakan tersebut, Kementerian Perindustrian berencana untuk mengajak Apple berdiskusi lebih lanjut terkait proposal tersebut. Agus menegaskan bahwa penolakan tersebut didasari oleh prinsip-prinsip berkeadilan yang sedang mereka rumuskan.

Walaupun penolakan ini dapat dianggap sebagai pukulan bagi Apple, namun Kementerian Perindustrian Indonesia membuka pintu untuk berdiskusi lebih lanjut, menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tetap terbuka untuk bekerja sama dengan perusahaan teknologi raksasa seperti Apple.

Meskipun demikian, keputusan penolakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam menjaga keadilan dalam investasi asing di negeri ini, sekaligus mendorong perusahaan teknologi untuk memberikan kontribusi lebih besar dalam pengembangan industri teknologi nasional.

Secara keseluruhan, penolakan ini merupakan langkah strategis dari pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa investasi asing yang masuk ke Indonesia dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi negara dan masyarakat.

Diharapkan penolakan ini dapat menjadi pemicu bagi perusahaan teknologi lainnya untuk memberikan kontribusi yang lebih substansial bagi pembangunan industri teknologi Indonesia. Dengan demikian, melalui proses diskusi yang konstruktif, diharapkan dapat ditemukan jalan keluar yang memuaskan bagi kedua belahpihak.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved