"AKAI MENO" Aplikasi Baru Tentang Layanan Pengaduan di Mimika
Tanggal: 8 Nov 2017 17:02 wib.
Tampang.com – Masyarakat yang hendak mengadu terkait persoalan pembangunan serta pelayanan pemerintahan di Kabupaten Mimika tak perlu repot-repot lagi untuk datang langsung ke kantor. Sebab Pemerintah Daerah sudah memiliki aplikasi yang diberi nama AKAI MENO.
Layanan pengaduan berbasis aplikasi yang diinisiasi oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika ini diluncurkan, Selasa (7/11) kemarin di Hotel Serayu oleh Sekretaris Daerah Mimika, Ausilius You, SPd MM MH didampingi Kepala Dishubkominfo, John Rettob serta tim dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, juga dari Istana Kepresidenan.
Aplikasi yang terintegrasi dengan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang berpusat di Istana Presiden itu merupakan quick win pertama dari Gerakan Mimika Smart City yang mulai digalakkan tahun ini.
Kasubdit Aplikasi Layanan Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hafni Septiana Nur Endah mengungkapkan bahwa Mimika sudah dijadikan pilot project gerakan menuju 100 Smart City di Indonesia. Kemenkominfo sudah mendampingi dengan memberikan bimtek sebanyak empat kali dan sudah menghasilkan master plan.
Ia pun sangat mengapresiasi Pemda Mimika yang sangat antusias dalam mengimplementasikan Smart City ini. Sebab semua instansi dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah serta organisasi lainnya sudah menandatangani komitmen penerapan Smart City.
Diharapkan setiap tahun mulai tahun ini, Mimika bisa menghasilkan beberapa quick win. “Jadi program percepatan, ada program yang diandalkan dan bisa dipublikasikan kepada masyarakat dan satu kuncinya harus berdampak langsung kepada masyarakat,” kata Hafni.
Sementara itu perwakilan Kantor Staf Presiden, Fanni Irsanti menambahkan bahwa aplikasi LAPOR ini terkoneksi dengan pengaduan yang ditangani langsung oleh tim Staf Presiden. Menurutnya sudah banyak masyarakat yang mengajukan pengaduan termasuk dari Papua mengenai jalan rusak, BPJS Kesehatan dan lainnya. Laporan itu sudah ditindaklanjuti di tingkat kementerian lembaga. “Dalam satu sampai tiga hari diselesaikan di admin pusat, kita harap 10 hari ditanggapi oleh instansi yang berwenang. Jika 60 hari tidak selesai maka akan diteruskan ke Ombudsman atau perwakilan di daerah,” kata Fanni Irsanti.
Sekda Mimika, Ausilius You, SPd MM MH menyatakan ini cara baru yang diterapkan oleh Pemda Mimika dalam mengakomodir pengaduan dari masyarakat. “Yang pasti sebagai pemerintah kita akan bersedia merespon berbagai aduan atau laporan dari masyarakat,” katanya.
Kepala Dishubkominfo Mimika, John Rettob menambahkan bahwa dalam pengoperasian aplikasi ini aka nada admin dari masing-masing SKPD. Tapi untuk tahap awal ada 6 SKPD yakni Dishubkominfo, Dinas Tata Kota, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perizinan, Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pengaduan kata John akan masuk ke admin kemudian diteruskan ke dinas atau SKPD yang dikeluhkan. Bupati serta Sekda akan memiliki akun sendiri untuk melihat langsung bagaimana respon dari SKPD. Jika tidak ada respon bisa diberi tindakan.
Aplikasi ini masih include pada website Kabupaten Mimika yakni mimikakab.go.id. di dalamnya sudah tertulis LAPOR AKAI MENO dimana user bisa melakukan registrasi. John menegaskan bahwa Pemerintah akan menjamin privasi setiap warga yang melakukan pengaduan. Bagi warga yang tidak bisa mengakses lewat internet, Pemda akan membuka gerai di beberapa titik di seputar Kota Timika.