Sumber foto: website

Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Kematian Dante

Tanggal: 24 Sep 2024 05:32 wib.
Pada Senin, 23 September 2024, Yudha Arfandi (YA), terdakwa dalam kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Khalif Pramudityo alias Dante, dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa YA dengan sengaja menghilangkan nyawa bocah enam tahun tersebut dengan dalih mengajarkan berenang.

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa YA secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP. Lebih lanjut, JPU juga menuntut agar YA menjalani hukuman mati dan tetap ditahan.

Jaksa juga menyoroti bahwa selama persidangan tidak ada keadaan meringankan bagi YA. Meski demikian, hakim ketua PN Jakarta Timur memberikan kesempatan YA untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.

Sidang kasus kematian Dante sendiri telah digelar sejak 27 Januari 2024, dan semakin mendekati agenda putusan hakim terhadap YA. Dante sendiri meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi mencatat bahwa Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, sementara Yudha sendiri mengaku melakukan itu sebagai latihan pernapasan.

Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kehidupan seorang anak yang brutal dan tragis.

Pada akhirnya, kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kegiatan berenang anak-anak dan perlunya regulasi yang lebih ketat dalam hal pengajaran berenang bagi anak-anak. Kehilangan seorang anak dalam situasi yang seharusnya aman dan menyenangkan menunjukkan betapa pentingnya peran orang dewasa dalam melindungi anak-anak dari potensi bahaya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved