Vonis 4 Tahun Penjara Dianggap Pantas untuk Seorang Jenniver Dunn
Tanggal: 26 Jun 2018 23:21 wib.
Tampang.comVonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta yang diterima Jennifer Dunn mungkin di luar dugaan banyak orang. Karena sebelumnya, jaksa hanya menuntut hukuman delapan bulan bagi artis 28 tahun tersebut.
Tetapi, fakta bahwa Jennifer Dunn sudah tiga kali tersandung kasus narkoba menjadi alasan khusus bagi hakim memberikan hukuman yang berat pada wanita yang sering dijuluki sebagai "pelakor" ini.
"Yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum dalam kasus narkotika. Dan sebelumnya juga sudah bersinggungan dengan narkoba," kata Riyadi Sunindyo Florentinus, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Selain itu, yang membuat hakim memutuskan hukuman Jennifer Dunn lebih berat karena dia adalah seorang seleberitis dan kasusnya mendapat perhatian masyarakat.
"Melihat animo media di persidangan, terdakwa mengaku sebagai ibu rumah tangga, tetapi semua orang dianggap tahu bahwa terdakwa adalah publik figur," jelasnya.
Hakim enggan memberi hukuman ringan kepada Jennifer Dunn karena khawatir perbuatan terdakwa dicontoh oleh orang lain.
"Maka dengan perbuatan terdakwa yang berhubungan dengan narkotika, dikhawatirkan menjadi contoh yang tidak baik di masyarakat," Katanya.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Jennifer Dunn oleh hakim, semuanya didasarkan karena yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan pelanggaran hukum yang sama yang seharusnya sebagai artis atau figur publik memberi teladan yang baik terhadap masyarakat.