Ungu Ajak Pengguna Lagu di Ruang Publik Taat Bayar Royalti

Tanggal: 12 Agu 2025 11:35 wib.
Pemain bass grup band Ungu, Makki Parikesit, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan lagu-lagu Ungu diputar atau dibawakan ulang di ruang publik mana pun, asalkan seluruh pihak yang menggunakan karya tersebut mematuhi aturan pembayaran royalti yang berlaku. Menurutnya, penghargaan terhadap karya musik bukan hanya soal apresiasi, tetapi juga soal kesadaran hukum dan etika.

“Untuk setiap penggunaan lagu dan setiap komersialisasi lagu, nggak hanya Ungu, itu kan ada aturannya mengenai royaltinya ya,” ujar Makki, Jumat. Ia menegaskan bahwa selama aturan dipenuhi, Ungu sama sekali tidak akan mempermasalahkan lagunya digunakan untuk berbagai kebutuhan. “Selama patuh dengan aturan yang berlaku, lagunya silakan aja mau dipakai untuk apa pun, nggak ada masalah,” lanjutnya.

Sebagai Komisioner Bidang Teknologi Informasi di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Makki memahami betul bahwa hak royalti tidak hanya dimiliki oleh pencipta lagu, tetapi juga pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses produksi musik. Hal ini berlaku untuk semua musisi, baik lagu-lagu Ungu maupun karya dari band dan penyanyi lainnya. Apabila musik digunakan di ruang publik untuk keperluan bisnis—misalnya di kafe, pusat perbelanjaan, hotel, atau acara komersial maka ada kewajiban pembayaran royalti yang harus dipenuhi oleh pihak penyelenggara atau pemilik usaha.

Makki mengakui bahwa regulasi terkait royalti yang diatur pemerintah saat ini sudah lebih jelas dan lebih baik dibandingkan sebelumnya. Hanya saja, ia menilai sosialisasinya belum merata sehingga masih banyak pelaku usaha maupun masyarakat umum yang belum sepenuhnya memahami ketentuan tersebut. “Mungkin sosialisasinya dan kepatuhan mengenai itunya (hak royalti) sedikit lebih ditingkatkan,” ucapnya.

Menurutnya, isu yang belakangan muncul soal pemutaran musik di ruang publik justru bisa menjadi momentum positif. Dengan adanya pembahasan di ruang publik, pelaku usaha dan musisi yang sebelumnya belum mengetahui hak-hak terkait penggunaan karya musik bisa menjadi lebih paham. Ia juga menekankan bahwa aturan ini bukanlah hal yang hanya berlaku di Indonesia, melainkan juga sudah menjadi standar di seluruh dunia.

Makki berharap kesadaran tentang royalti ini bisa semakin meluas. Bagi dia, pengetahuan masyarakat tentang aturan ini akan membantu menumbuhkan rasa saling menghargai antara pengguna karya musik dan para kreatornya. “Kalau dari sudut pandang kita, ini wacana bagus untuk orang, lebih sadar royalti-lah rasanya,” pungkasnya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved