Tora Sudiro Ditetapkan Sebagai Tersangka, Istrinya Hanya Disarankan Jalani Rehab

Tanggal: 4 Agu 2017 14:35 wib.
Tampang.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menahan aktor kawakan Tora Sudiro. Hal ini karena memiliki pil Dumolid. Pil Dumolid sendiri tergolong obat keras dan harus ada resep dokter.

"TS sudah kami tanda tangani surat perintah penahanan dan diproses secara hukum," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung di Jakarta, Jumat (4/8).

Sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, penyidik telah menetapkan Tora Sudiro sebagai tersangka.

Sementara istrinya, Mieke Amalia, hanya dipulangkan, serta disarankan menjalani rehabilitasi akibat ketergantungan obat Dumolid.

Vivick mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan Tora dan Mieke memiliki ketergantungan tingkat rendah. Kepada polisi, Tora mengaku telah mengkonsumsi Dumolid sejak setahun lalu karena sulit tidur akibat terlalu banyak aktivitas.

Vivick menambahkan Tora melanggar undang-undang psikotropika karena memiliki obat berkategori keras tanpa resep dokter.

Penangkapan Tora Sudiro ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang bandar narkoba tiga minggu yang lalu di Kemang, Jakarta Selatan.

Polisi mengamankan Tora dan Mieke di rumahnya di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis (3/8). Petugas menemukan tiga strip berisi 30 tablet Dumolid di rumahnya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved