Tompi Dipanggil Petugas Pajak Gegara Konten Atta Sebut Rumahnya Rp 150 Miliar, DJP Buka Suara
Tanggal: 10 Jul 2024 20:44 wib.
Penyanyi Tompi mengaku dipanggil petugas pajak lantaran konten rumah Rp150 miliar yang dibuat Atta Halilintar. Dokter bedah plastik ini mengatakan dirinya dipanggil oleh petugas pajak imbas konten 'Grebek Rumah' bersama Atta Halilintar.
Terkait hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengungkapkan, wajib pajak apabila sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif maka memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan ketentuan perpajakan sebagai salah satu bentuk kontribusi aktif kepada negara.
"Sesuai pasal 34 UU KUP, informasi yang Saudara tanyakan merupakan rahasia jabatan sehingga kami tidak bisa memberikan informasi terkait hal tersebut," jelas Dwi, Rabu (10/7/2024). Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sebuah acara, Tompi mengaku dirinya mengaku geram dengan tim Atta lantaran menyebutkan jika kediaman Tompi memiliki harga hingga ratusan miliar. Padahal Tompi mengaku, dirinya tidak pernah menyebutkan harga rumah nya tersebut.
Bahkan Tompi tak segan menyebut apa yang dilakukan tim Atta Halilintar merupakan sebuah pembodohan."Ini adalah salah satu bentuk kebodohan yang diciptakan konten kreator. Jadi mereka nulis itu, saya marah banget sama timnya Atta, karena dia nulis di YouTube Channel mereka rumah seharga Rp150 miliar malah, bukan Rp100 miliar," ujar Tompi.
Tompi sendiri mengatakan jika dirinya sudah sempat bertanya terkait harga rumah yang dicantumkan oleh tim Atta di YouTube. Sayang, dia tidak mendapatkan jawaban yang masuk diakal."Terus saya tanya, 'Lo dapat angka itu dari mana? Emang gue ngomong?', 'Enggak sih Mas biar seru aja'. Gila enggak itu? Terus saya dipanggil sama petugas pajak," tegas pelantun 'Sedari Dulu' tersebut.
Komentar dan informasi yang tersebar di platform media sosial dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap nilai properti para selebritas. Apabila tidak ditangani dengan tepat dan transparan, fenomena ini dapat membawa dampak negatif bagi iklim sosial dan kepatuhan pajak di Indonesia.
Kasus ini pun menjadi momentum bagi DJP untuk mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan selebritas, akan pentingnya keterbukaan dalam melaporkan asset dan pendapatan mereka. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong kepatuhan pajak dan pengentasan kesenjangan ekonomi di Tanah Air.
Publik diharapkan menjadi lebih aware akan kewajiban membayar pajak yang sesuai dengan nilai aset yang dimiliki. DJP pun diharapkan mampu mengambil langkah-langkah bijak dalam mengawasi dan memastikan bahwa para warga negara, tanpa terkecuali, memenuhi kewajiban pajak mereka.
Kasus pemanggilan Tompi oleh petugas pajak merupakan ajang refleksi bagi masyarakat, khususnya kalangan selebritas, tentang pentingnya keterbukaan dalam melaporkan nilai properti dan kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Semoga, kisruh ini dapat menjadi titik awal bagi peningkatan kesadaran pajak di Indonesia.
Kasus ini bukan hanya sekadar perbincangan media sosial, tetapi juga menjadi pelajaran bagi kita semua dalam memahami pentingnya transparansi dan kepatuhan pajak di Tanah Air. Semoga, kejadian ini dapat membawa dampak positif dalam penataan sistem perpajakan di Indonesia.