Sumber foto: google

Tiko Aryawardhana Tersangkut dalam Kasus Dugaan Pemerasan 20 Miliar oleh Mantan Istri

Tanggal: 29 Jul 2024 23:39 wib.
Tiko Pradipta Aryawardhana, suami dari Bunga Citra Lestari (BCL), telah mengaku bahwa dia dituntut untuk membayar uang sejumlah 20 miliar oleh mantan istrinya yang diidentifikasi dengan inisial AW. Pemerasan tersebut dilakukan agar dapat menghentikan kasus dugaan penggelapan dana sebesar 6,9 miliar yang saat ini sedang diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Waktu proses penyelidikan, ada tuntutan dan pemerasan yang dilakukan oleh Arina kepada Tiko, dimana ia meminta sejumlah uang yang melebihi nilai dari tuduhan yang dia ajukan, yakni sebesar 20 miliar," ungkap Irfan, kuasa hukum Tiko, saat dihubungi pada hari Senin (29/7/2024).

Irfan menjelaskan bahwa permintaan uang tersebut disampaikan beberapa kali, baik secara lisan maupun melalui pesan WhatsApp. AW meminta pembayaran uang tersebut kepada kliennya dengan janji bahwa kasus dugaan penggelapan tersebut akan dihentikan.

"Ia [AW] mengatakan, 'Jika kamu ingin menghentikan perkara ini, maka bayarlah 20 miliar'. Perjanjian ini terjadi sebelum keterangan saksi dan kemudian secara lisan ditegaskan, dan setelah itu, sekitar satu bulan setelah pemeriksaan, melalui pesan WhatsApp," jelasnya.

Irfan mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberitahukan hal ini kepada pihak kepolisian, serta telah mempersiapkan tindakan hukum terkait dengan tuduhan pemerasan tersebut.

"Kami telah menyampaikan hal ini selama proses penyelidikan di Polda. Kami akan menyiapkan [tindakan hukum], kami akan siapkan," tandasnya.

Tiko telah menjalani dua kali pemeriksaan sejak kasus dugaan penggelapan dana sebesar 6,9 miliar diangkat ke tahap penyidikan. Pemeriksaan pertama dilakukan pada hari Kamis (11/7) yang disertai dengan puluhan pertanyaan. Sementara pemeriksaan kedua dilangsungkan pada hari Selasa (16/7) hingga tengah malam. Pemeriksaan tersebut akan dilanjutkan pada hari Rabu (31/7) mendatang.

Baru-baru ini, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara terkait dugaan penggelapan dana tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa pihak pelapor atau terlapor memiliki hak untuk mengajukan gelar perkara dalam pengawasan dari penyidikan. Hal ini juga dianggap sebagai bagian dari transparansi proses penyidikan.

"Ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pihak terlapor. Pihak terlapor telah mengirim surat kepada Direktur meminta dilakukan gelar perkara dalam pengawas penyidikan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada para wartawan pada hari Jumat (26/7).

Klaim Tiko Mengenai Penggelapan Dana
Tiko Pradipta Aryawardhana menyatakan bahwa tuduhan penggelapan dana sebesar 6,9 miliar tersebut tidak benar. Ia mengklaim bahwa dana tersebut telah digunakan untuk keperluan modal usaha.

"Kami berharap bahwa keterangan yang diberikan hari ini dapat menjadi bukti atau alasan baru untuk membantah semua tuduhan yang diajukan oleh pihak pelapor terhadap klien kami, Tiko," ungkap Irfan, kuasa hukum Tiko, kepada para wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada hari Kamis (11/7).

"Ia [Tiko] telah membantah mengenai aliran dana, terkait audit yang dijadikan bukti. Kami telah membahas dari satu aliran dana ke aliran dana lainnya, kami telah menjawab satu per satu aliran dananya," tambahnya.

Irfan menjelaskan bahwa aliran dana tersebut telah digunakan untuk kebutuhan modal usaha. Pada saat pemeriksaan, Tiko telah membuktikan aliran dana tersebut melalui rekening koran.

"Semua dana tersebut digunakan untuk modal usaha, dan kami telah membuktikan aliran dana tersebut melalui rekening koran," jelasnya.

Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini memiliki banyak kompleksitas dan tentu saja harus ditindaklanjuti secara serius oleh pihak yang berwenang. Dengan kondisi yang semakin rumit, perlu adanya proses hukum yang transparan dan adil agar perkara ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, perhatian terhadap kesaksian dari pihak terkait juga menjadi hal yang sangat penting dalam kasus ini.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved