Sumber foto: website

Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika Wajib Hadir di Sidang Mediasi

Tanggal: 10 Nov 2024 06:13 wib.
Proses perceraian antara Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika masih berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Sidang lanjutan dengan agenda mediasi dijadwalkan pada Rabu, 13 November 2024, di mana keduanya diwajibkan hadir.

Menurut kuasa hukum Tengku Dewi Putri, Tiara Oktavia, agenda mediasi tersebut merupakan panggilan terakhir untuk hadir guna mengenali prinsipal dan tergugat. Tiara juga menyatakan bahwa Tengku Dewi telah mengonfirmasi kehadirannya di sidang, sementara momen di mana Tengku Dewi menjemput Andrew beberapa waktu lalu bukanlah tanda mereka rujuk. Hal ini menegaskan ketegasan Tengku Dewi untuk tetap berpegang pada gugatan perceraian, terutama setelah adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Andrew.

"Perceraian ini dilayangkan karena alasan perselingkuhan. Sudah diketahui siapa yang menjadi tergugat dalam kasus ini," ungkap Tiara. Tiara juga menekankan bahwa tidak ada perubahan dalam gugatan Tengku Dewi, termasuk tuntutan hak asuh anak dan jumlah nafkah. Hak asuh anak, menurut Tiara, merupakan hal penting yang harus dipegang oleh Tengku Dewi sesuai aturan hukum karena anak masih berusia belia.

Di sisi lain, kuasa hukum Andrew Andika, Ricci Chandra, memastikan bahwa kliennya siap menghadiri sidang mediasi dan akan membantah tuduhan perselingkuhan yang diajukan oleh pihak Tengku Dewi. "Minggu depan, klien kami diwajibkan hadir untuk mediasi. Insyaallah, jika tidak ada halangan, pasti akan hadir," ujar Ricci.

Sidang mediasi ini diharapkan dapat menjadi titik temu antara Tengku Dewi dan Andrew untuk mencari solusi atas permasalahan rumah tangga mereka. Mediasi sendiri merupakan upaya hukum untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan bantuan pihak mediator, dalam hal ini hakim mediator, yang memfasilitasi diskusi antara kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang bersifat mengikat.

Pada proses mediasi, pengacara kedua belah pihak akan berperan penting dalam mendampingi kliennya untuk menegaskan posisi, argumentasi, dan kepentingan yang diwakili. Tujuan akhir dari mediasi adalah mencapai kesepakatan di antara para pihak tanpa melalui proses peradilan yang panjang dan memakan biaya.

Di samping itu, persidangan mediasi juga merupakan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan klarifikasi, bukti-bukti, dan pendapat mereka mengenai gugatan yang disampaikan, sehingga proses mediasi ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi Tengku Dewi dan Andrew untuk menyampaikan apa yang menjadi kepentingan dan pendapat masing-masing.

Dalam kasus perceraian Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika, mediasi juga dapat menjadi momen penting bagi keduanya untuk menegaskan argumen dan tuntutan masing-masing terkait hak asuh anak dan pembiayaan nafkah. Nilai pembiayaan anak sebesar Rp20 juta yang diajukan oleh Tengku Dewi juga menunjukkan betapa pentingnya kebutuhan anak yang harus dipenuhi.

Di samping itu, dalam kasus perceraian artis, selain mempertimbangkan aspek hukum, faktor publik juga menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Proses mediasi ini dapat menjadi cara untuk mengurangi dampak negatif dari perseteruan rumah tangga yang dapat berdampak pada citra dan kehidupan pribadi keduanya.

Kehadiran keduanya di sidang mediasi juga menjadi wujud dari tanggung jawab hukum dan sosial sebagai pihak yang terlibat dalam proses perceraian. Dengan demikian, munculah harapan agar proses mediasi ini dapat membuahkan hasil yang berpihak pada kebaikan dan kesejahteraan anak, serta membantu kedua belah pihak untuk menyelesaikan konflik keluarga dengan baik.

Sebagai media massa, penting untuk mengikuti perkembangan dan hasil dari sidang mediasi ini dengan saksama. Informasi mengenai hasil mediasi yang mencakup kesepakatan kedua belah pihak, terutama terkait hak asuh anak dan pembiayaan nafkah, akan menjadi informasi yang penting bagi masyarakat karena menyangkut hak-hak anak dan kepentingan keluarga. Dengan demikian, publik dapat menilai dan memberikan dukungan terhadap hasil mediasi yang dianggap adil dan sesuai dengan kepentingan anak serta kedua belah pihak.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved