Tegas, PA Jaksel Sebut Rizky Febian dan Mahalini Nikah Siri
Tanggal: 12 Nov 2024 10:54 wib.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menjadi perbincangan hangat di kalangan publik saat mereka mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Hal ini menimbulkan perdebatan karena pernikahan mereka masih belum tercatat secara sah dalam hukum negara.
Saat dikonfirmasi, Humas PA Jaksel, Suryana, mengungkapkan bahwa pernikahan yang belum tersurat secara hukum dapat dianggap sebagai nikah siri. Dalam konteks hukum Islam, nikah siri merupakan pernikahan yang tidak dicatatkan dan belum memenuhi syarat serta rukun nikah dalam agama.
"Jika pernikahan tidak dicatatkan, itu disebut siri. Di persidangan, akan dibuktikan apakah pernikahan tersebut sudah memenuhi syarat dan rukun nikah dalam Islam atau belum," ujar Suryana di kantornya, Senin (11/11/2024).
Tak hanya itu, Suryana menambahkan bahwa meskipun pernikahan siri tidak tercatat, namun jika memenuhi syarat dan rukun nikah, pernikahan tersebut tetap bisa disahkan. "Nanti pengadilan akan memeriksa semuanya," tambahnya.
Dalam hal ini, keterangan saksi sangat krusial untuk menentukan apakah permohonan itsbat mereka akan diterima oleh hakim. Saksi-saksi yang diharapkan adalah mereka yang hadir saat akad nikah pada tanggal 10 Mei 2024. Majelis hakim juga berpotensi melibatkan keluarga, termasuk komedian Sule, sebagai saksi dalam persidangan.
"Saksi yang utama adalah saksi yang dihadirkan saat akad nikah. Kalau mereka tidak bisa hadir, majelis hakim akan mencari saksi lain di persidangan. Semuanya tergantung pada kebijakan hakim," jelas Suryana.
Sebelumnya, kuasa hukum Rizky dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto, menyangkal tuduhan bahwa pernikahan kliennya dikategorikan sebagai nikah siri. Markus memastikan bahwa pernikahan tersebut telah sah secara agama, namun terhambat oleh masalah administratif yang membuatnya belum tercatat secara resmi.
"Oh, tidak (nikah siri), pernikahan mereka sah secara agama. Hanya saja ada kendala teknis. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan itsbat. Jangan dimaknai seolah ini kasus perceraian. Ini hanya permohonan itsbat yang bisa diajukan siapa saja jika pernikahannya belum tercatat secara administratif," tegas Markus.
Namun demikian, meski proses itsbat nikah di PA Jakarta Selatan berlangsung, pernyataan dari pihak terkait masih menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Banyak pihak yang masih mempertanyakan keabsahan pernikahan tersebut dari segi hukum negara serta pendapat para ulama terkait status nikah mereka.
Proses itsbat yang tengah dijalani oleh Rizky Febian dan Mahalini menarik minat publik untuk mengetahui lebih dalam mengenai pernikahan siri dan proses hukum yang terkait dengannya. Kemampuan PA Jakarta Selatan dalam menegakkan keadilan dan merujuk pada nilai-nilai agama juga menjadi perhatian khusus dalam kasus ini. Upaya dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah administratif juga diharapkan dapat membawa kejelasan terkait status pernikahan mereka di mata hukum negara.