Sumber foto: website

Tamara Tyasmara Puas Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

Tanggal: 24 Sep 2024 05:27 wib.
Tamara Tyasmara memberikan tanggapan terhadap tuntutan hukuman mati yang diterima Yudha Arfandi atas kasus kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin, 23 September 2024.

Menurut Tamara, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa sudah sesuai dengan harapannya. Dia merasa bersyukur dengan lancarnya jalannya persidangan dan berterima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim, serta tim kepolisian yang telah membantu dalam penanganan kasus ini.

Sebagai ibu korban, Tamara berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dia juga berharap putusan hakim nantinya sejalan dengan tuntutan yang telah diajukan oleh JPU.

Lebih lanjut, Tamara juga menanggapi sikap keluarga Yudha Arfandi di luar persidangan yang disinyalir keberatan atas tuntutan hukuman mati. Meskipun ada perbedaan pandangan, Tamara menyatakan rasa syukurnya atas tuntutan tersebut dan menganggapnya sebagai hal yang setimpal atas peristiwa yang menimpa anaknya.

Dalam kasus ini, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh JPU atas kematian Raden Khalif Pramudityo. JPU menilai bahwa Yudha dengan sengaja menghilangkan nyawa anak tersebut dengan alasan mengajarkan berenang. Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Kasus ini menciptakan sorotan publik yang luas. Berbagai pihak turut memberikan perhatian terhadap perkembangan persidangan dan mempertanyakan keadilan yang akan diberikan dalam penanganan kasus ini. Reaksi masyarakat juga bermacam-macam, ada yang menyatakan setuju dengan tuntutan hukuman mati, namun tidak sedikit juga yang mempertanyakan keberadaan hukuman mati dalam sistem hukum di Indonesia.

Dari sudut pandang psikologis, kasus ini juga menggugah kepedulian terhadap perlindungan anak di lingkungan belajar, baik di sekolah maupun di tempat-tempat les atau kursus. Kasus-kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan menjadi perhatian serius untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa yang akan datang.

Mengingat kasus ini melibatkan seorang anak yang masih berusia enam tahun, banyak pihak juga menyoroti perlindungan hak-hak anak di Indonesia. Penguatan hukum perlindungan anak serta kesadaran masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak menjadi hal yang krusial dalam mencegah tindak kekerasan terhadap anak.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved