Sosok Advokat Mohammad Rizki, Laporkan Wanda Hara Buntut Pakai Penutup Wajah Seret Nagita Slavina Cs
Tanggal: 26 Jul 2024 09:49 wib.
Advokat bernama Mohammad Rizki Abdullah kembali membuat gebrakan dengan melaporkan penata busana Irwansyah alias Wanda Hara ke polisi terkait penutup wajah yang digunakannya saat menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki. Laporan tersebut secara resmi diajukan Mohammad di Bareskrim Polri pada Rabu (24/7/2024).
Menurut Mohammad, tindakan Wanda Hara melanggar norma-norma agama yang berlaku dan merupakan tindak pidana penistaan agama. Selain Wanda Hara, nama-nama seperti Nagita Slavina dan beberapa artis lain yang ikut hadir dalam kajian tersebut juga menjadi sorotan dari pelaporan yang dilakukan Mohammad Rizki Abdullah. Dia mendesak agar pihak kepolisian juga memeriksa Nagita Slavina dan rekan-rekannya yang turut hadir dalam acara kajian Ustaz Hanan Attaki.
Untuk memahami lebih jauh tentang sosok advokat Mohammad Rizki Abdullah, dia memiliki latar belakang yang cukup mengesankan. Menurut Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diunggahnya melalui akun Instagram @advokat_mohammad, ia lahir di Cianjur, Jawa Barat, pada 8 November 1989. Selain menjadi seorang advokat, Mohammad juga dikenal sebagai seorang wiraswasta.
Pada tahun 2018, ia mendirikan firma hukum bernama Mohammad Law Firm yang saat ini berhasil melayani lebih dari 250 klien dengan berbagai sengketa hukum. Firma hukum ini dikelola oleh Mohammad bersama dengan rekannya, Wildan Ramdani. Keberhasilan firma hukum Mohammad Law Firm dalam menangani berbagai kasus hukum memberikan gambaran tentang kemampuan dan reputasi Mohammad Rizki Abdullah sebagai seorang advokat yang profesional.
Melalui pelaporan terhadap Wanda Hara dan upayanya untuk memeriksa Nagita Slavina dan kawan-kawannya, Mohammad Rizki Abdullah kembali menunjukkan ketegasan dan keberaniannya dalam menegakkan hukum. Dalam konteks ini, keseriusannya dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan penistaan agama menunjukkan komitmen Mohammad dalam melindungi nilai-nilai agama dan moralitas dalam masyarakat.
Dalam menghadapi tanggapan serta desakan publik terkait tindakan Wanda Hara, dia meminta maaf atas kegaduhan yang tercipta. Permintaan maaf tersebut juga disertai dengan penyesalan yang mendalam atas tindakannya yang telah menyinggung banyak pihak, termasuk kegiatan keagamaan yang dihadiri oleh berbagai kalangan.
Dalam upaya mendamaikan situasi, Wanda Hara juga telah meminta maaf pada Ustaz Hanan Attaki atas sikapnya. Permintaan maaf yang diungkapkan oleh Wanda Hara tersebut pun disambut baik oleh Ustaz Hanan Attaki, yang berharap agar Wanda Hara dapat menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya.
Dari sisi hukum, rekan-rekan Mohammad Rizki Abdullah juga menegaskan bahwa tindakan Wanda Hara memakai pakaian wanita lengkap dengan penutup wajah akan disangkakan Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, hal ini menunjukkan seriusnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang melanggar norma agama.
Dari kasus ini, kita dapat melihat upaya dari advokat Mohammad Rizki Abdullah dalam menjaga norma-norma agama dan moralitas di tengah masyarakat. Dia tidak hanya membuat laporan terkait kasus-kasus yang dianggap melanggar norma agama, tetapi juga memberikan tekanan kepada pihak kepolisian untuk bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini juga mencerminkan bahwa hukum di Indonesia telah dipegang dan ditegakkan oleh pihak yang berwenang.
Dari segi pribadi, Wanda Hara pun telah menunjukkan sikap yang baik dengan meminta maaf atas tindakannya yang kontroversial. Permintaan maaf itu juga menjadi langkah pertama menuju penyelesaian damai dari peristiwa ini. Melalui kejadian ini, masyarakat diingatkan kembali akan pentingnya menghormati norma agama dan menjaga perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung dalam masyarakat Indonesia.