Skandal YG Entertainment: Hukuman Percobaan untuk Yang Hyun Suk atas Kasus Narkoba B.I

Tanggal: 21 Jul 2025 10:49 wib.
Pada Jumat, 18 Juli 2023, Yang Hyun Suk, pendiri dan produser utama dari agensi hiburan terkenal YG Entertainment, menerima vonis dari Mahkamah Agung Korea Selatan. Ia dijatuhi hukuman percobaan penjara selama enam bulan yang ditangguhkan selama satu tahun. Hukuman ini muncul sebagai akibat dari upaya Yang untuk menghalangi penyelidikan terkait kasus narkoba yang membelit salah satu artisnya, B.I.

Yang Hyun Suk ditemukan bersalah karena telah memaksa seorang mantan trainee, Han Seo-hee, untuk menarik kembali pernyataannya mengenai dugaan penggunaan narkoba oleh B.I, yang saat itu masih terikat dalam grup idola iKON pada bulan Agustus 2016. Kejadian ini menjadi sorotan publik ketika Han Seo-hee, yang sedang berada dalam proses penyelidikan oleh kepolisian karena dugaan keterlibatannya dengan narkoba B.I, mencabut pengakuannya, namun kemudian pada tahun 2019, ia melaporkan kepada Komisi Anti Korupsi dan Hak Sipil, menjelaskan bahwa ia mengalami tekanan untuk mencabut pernyataan tersebut.

Awalnya, Pengadilan Distrik menyatakan Yang Hyun Suk tidak bersalah, menganggap tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung klaim bahwa ia mengancam Han Seo-hee. Namun, jaksa penuntut mengajukan banding dan menambahkan tuduhan bahwa Yang memaksa Han Seo-hee untuk menghadiri pertemuan yang tidak diinginkan. Dalam hukum, memaksa seseorang untuk menghadiri suatu pertemuan dianggap sebagai tindakan kejahatan yang serius, karena berkaitan dengan tekanan terhadap korban atau saksi yang berpotensi, serta dapat merugikan proses peradilan.

Meski dalam persidangan banding, Yang Hyun Suk masih dinyatakan bebas dari tuduhan pengancaman, ia akhirnya dinyatakan bersalah karena memaksa saksi untuk menghadiri pertemuan tersebut. Pengadilan menyimpulkan bahwa Yang telah menggunakan pengaruhnya yang tidak pantas terhadap korban tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Menanggapi putusan tersebut, Yang Hyun Suk mengakui keputusannya dengan sikap rendah hati. Ia mengungkapkan rasa penyesalan atas keputusan Mahkamah Agung, namun tetap menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Skandal narkoba yang mencuat seputar B.I mencuri perhatian publik pada tahun 2019, yang berujung pada kepergiannya dari iKON. Dalam pengembangan kasus, B.I kemudian mengakui kepada pihak kepolisian bahwa ia telah mengonsumsi obat terlarang, termasuk ganja, dan membeli LSD. Pada tahun 2021, B.I dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, tetapi dengan masa percobaan selama empat tahun. Kini, ia telah melanjutkan karirnya sebagai penyanyi solo, meskipun bayang-bayang skandal tersebut masih membayangi perjalanan karirnya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved