Sumber foto: website

Sarwendah Dapat Hak Asuh Anak Sesuai Kesepakatan di Luar Sidang Perceraian

Tanggal: 26 Sep 2024 05:48 wib.
Sarwendah rupanya berhasil memperoleh hak asuh atas ketiga anaknya, yaitu Betrand Peto, Thalia, dan Thania. Keputusan tersebut didasari oleh kesepakatan yang disepakati antara Sarwendah dan Ruben Onsu di luar sidang perceraian mereka.

Pada Rabu, 24 September 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah resmi memutuskan perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah. Setelah sidang tersebut, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa Sarwendah tidak berniat untuk mengajukan banding atas putusan perceraian yang dibuat secara verstek.

"Ya, tidak mengajukan banding atau verstek ya, atau perlawanan dari verstek. Ini kan diputus verstek. Diputus tanpa kehadiran dari pihak tergugat. Kami terima," ungkap Chris Sam Siwu di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Chris Sam Siwu juga membenarkan adanya kesepakatan di luar sidang antara Sarwendah dan Ruben Onsu, yang meliputi pembagian harta gana-gini dan perihal hak asuh anak.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, hak asuh anak pun diberikan kepada Sarwendah."Kemudian juga terkait dengan pengasuhan anak, memang juga disepakati oleh para pihak bahwa anak memang berada di pengasuhan oleh klien kami, Sarwendah. Demikian," tegas Chris Sam Siwu.

Meskipun demikian, Ruben Onsu tetap bertanggung jawab dalam menafkahi anak-anaknya, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga biaya pendidikan.

"Terkait hal tersebut perlu kami klarifikasi di sini bahwa memang berdasarkan kesepakatan yang terjalin di luar persidangan, memang Ruben itu hanya menanggung untuk biaya-biaya yang terkait dengan anak-anaknya," jelasnya.

"Di luar dari itu, Sarwendah masih menanggung sendiri. Jadi terkait biaya sekolah, suster yang berkaitan dengan anak, dan semuanya. Tapi lepas dari situ, seluruhnya ditanggung klien kami," pungkas Chris Sam Siwu.

Dalam kasus perceraian ini, penting untuk mengambil hikmah bahwa kesepakatan di luar sidang dapat menghasilkan penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak. Hal ini menggambarkan bahwa pendekatan yang kolaboratif dan penuh pengertian dapat menghasilkan keputusan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak yang terlibat.

Selain itu, adanya kesepakatan di luar persidangan juga memperlihatkan kematangan dalam penyelesaian konflik, yang pada akhirnya dapat mengurangi ketegangan antara mantan pasangan suami istri. Keberhasilan Sarwendah dalam memenangkan hak asuh anak-anaknya sejalan dengan semangat adil dan keputusan yang bertanggung jawab dalam mengatur hak asuh anak dalam situasi perceraian.

Penting untuk dicatat bahwa anak-anak adalah pihak yang paling penting dalam kasus perceraian seperti ini. Oleh karena itu, semestinya keputusan terkait hak asuh perlu diambil dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan perhatian dan perlindungan dari kedua orangtua meskipun terjadi perceraian.

Dari sudut pandang sosial, kasus perceraian yang melibatkan isu hak asuh anak seperti ini juga memberikan pelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya komunikasi, kesepakatan, dan tanggung jawab antara kedua pasangan terhadap anak-anak mereka. Pendidikan mengenai kepemimpinan dalam keluarga dan tanggung jawab sebagai orangtua juga perlu ditingkatkan, agar kejadian perceraian tidak berdampak negatif pada perasaan dan perkembangan anak-anak.

Secara keseluruhan, penyelesaian yang baik dalam kasus perceraian antara Sarwendah dan Ruben Onsu dapat menjadi contoh bagi pasangan lain yang mengalami perceraian. Kesepakatan yang dijalin dengan kebaikan hati, pengertian, dan kesadaran akan tanggung jawab terhadap anak-anak dapat menjadi landasan untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan mereka.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved