Sandra Dewi Klarifikasi Tas Branded Miliknya Di Sidang! "Semuanya Hasil Endorse..." Ujarnya
Tanggal: 11 Des 2024 06:14 wib.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan klarifikasi terhadap 10 tas branded yang dimiliki oleh aktris Sandra Dewi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Pada Kamis (10/10/2024), Kejaksaan Agung menyita 88 buah tas branded yang terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Ketika memberikan kesaksian di sidang, Sandra Dewi menegaskan bahwa 88 tas mewah tersebut bukan berasal dari suaminya, melainkan dari endorsement yang dilakukannya sejak tahun 2014. Diantara 10 tas yang dipamerkan jaksa dalam ruangan sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, terdapat merek ternama seperti Chanel, Gucci, Luis Vuiton, dan Christian Dior.
Saat ditanya oleh jaksa perihal waktu pasti pembelian tas-tas tersebut, Sandra Dewi menjelaskan bahwa tas yang sudah lama biasanya telah dijual. Meskipun begitu, ia tidak dapat memberikan informasi yang pasti mengenai waktu perolehan puluhan tas branded tersebut. Sandra menyebut bahwa dia memiliki semua bukti endorsement dari tas-tas tersebut, termasuk bukti dokumen. Jaksa kemudian mengajak Sandra Dewi untuk melakukan klarifikasi terhadap 10 tas branded yang merupakan bagian dari 88 tas yang disita.
Tas pertama yang diklarifikasi adalah tas Luis Vuiton (LV) Moon Backpack. Menurut Sandra, tas itu didapatkannya dari ewholesale yang menjual barang-barang milik desainer ternama dunia. Tas Hermes dengan model Lindi mini berwarna lime juga turut diklarifikasi, yang diklaim Sandra Dewi didapatkan dari virginia luxury. Tas Hermes dengan model Lindi lain dengan warna orange dan abu-abu juga ikut disorot jaksa, di mana Sandra Dewi menjelaskan bahwa dirinya seringkali membeli banyak model tas dengan berbagai warna karena pertanyaan dari toko-toko yang seringkali menanyakannya.
Selanjutnya, tas Chanel berwarna royal blue yang dikatakan Sandra Dewi didapatkannya dari authentic lux. Tas lainnya termasuk tas Lady Dior Mini dan Gucci, serta dua tas merek Chanel lagi. Sandra Dewi mengungkapkan bahwa tas tersebut berasal dari Dior Indonesia, serta telah memberikan semua bukti endorsement dari pembelian tas-tas tersebut.
Dalam surat dakwaan terhadap Harvey Moeis, terdapat sejumlah aset dan harta yang disita karena diduga terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Aset-aset yang disita antara lain tanah, rumah, mobil, perhiasan, dan berbagai jenis logam mulia. Itu tidak hanya tas-tas branded yang disita, tapi juga sejumlah aset lainnya termasuk perhiasan mulai dari emas, berlian, hingga bukan emas; dan beberapa jenis logam mulia. Menurut surat dakwaan, Harvey Moeis bersama Mochtar hingga Helena Lim diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. Mereka disebut menikmati uang negara sekitar Rp 420 miliar.
Pada kasus ini, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam persidangan, jaksa juga mengungkapkan bahwa Harvey Moeis dan Helena Lim dianggap memperkaya diri dengan mendapatkan setidaknya Rp 420.000.000.000 hasil dari perbuatannya.
Menilik dari klarifikasi yang terjadi dalam persidangan, terlihat bahwa Sandra Dewi secara terbuka menjelaskan asal-usul tas-tas branded miliknya. Dalam pembelaan dirinya, ia secara tegas menyatakan bahwa tas-tas tersebut berasal dari endorsement yang telah ia lakukan sejak beberapa tahun lalu. Meskipun demikian, pihak jaksa tetap melanjutkan proses klarifikasi atas aset-aset yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus ini juga menggambarkan pentingnya penyidikan yang cermat terhadap kasus korupsi, di mana aset-aset yang terlibat di dalamnya harus dijelaskan dengan jelas dan teliti. Hal ini mengingat kasus korupsi seringkali melibatkan aset-aset yang bersifat mewah dan bernilai tinggi, termasuk tas-tas branded yang menjadi fokus dalam klarifikasi tersebut.
Dugaan korupsi yang melibatkan aset-aset mewah seperti tas branded turut menunjukkan bagaimana diperlukannya kontrol yang ketat dalam penggunaan aset oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi. Proses klarifikasi yang dilakukan oleh kejaksaan perlu disambut baik karena dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai asal-usul dan kepemilikan aset-aset yang menjadi bagian dari kasus korupsi tersebut.
Dengan adanya klarifikasi atas tas-tas branded yang disita dalam kasus ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan setiap pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang jelas dan akurat mengenai aset-aset yang menjadi bukti dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Selain itu, penggunaan aset-aset mewah yang diduga terkait dengan korupsi juga menjadi bukti akan kompleksnya kasus korupsi di Indonesia.
Dalam klarifikasi tersebut, Sandra Dewi telah memberikan penjelasan terperinci mengenai asal-usul tas-tas branded miliknya dan memberikan bukti-bukti untuk mendukung klaimnya. Dengan demikian, diharapkan proses hukum bisa berjalan dengan lebih adil dan transparan, serta mampu mengungkap kebenaran secara menyeluruh mengenai kasus ini.