Ruben Onsu dan Sarwendah Tan Mangkir Lagi di Sidang Cerai, Begini Penjelasan PN Jaksel
Tanggal: 13 Agu 2024 20:57 wib.
Sidang perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah Tan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (13/8/2024). Namun, baik Ruben maupun Sarwendah tidak hadir di ruang sidang. Penggugat Ruben hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Raga Ginting. Raga Ginting menyatakan, "Hari ini pembuktian, minggu depan adalah keterangan saksi dari penggugat," usai persidangan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, mengungkapkan reaksi pihak pengadilan terhadap ketidakhadiran kedua pihak hari ini.
Marbun menyebut, persidangan akan tetap dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi penggugat. "Setelah kita menanyakan kepada majelis hakim perkara tersebut, ternyata tergugat tidak menghadiri sidang sekalipun telah dipanggil secara sah dan patut. Oleh karena tergugat tidak hadir, maka perkara tetap dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat," kata Marbun."Jadi sidang berikutnya, yaitu sidang minggu depan tanggal 20, agenda sidang adalah pembuktian dari pihak penggugat," tambahnya.
Marbun menegaskan bahwa Sarwendah selaku tergugat tidak pernah memberikan alasan yang jelas terkait ketidakhadirannya di persidangan ini."Tidak pernah ada surat yang menyangkut masalah ketidakhadirannya. Intinya yang bisa kita lihat, panggilan itu telah sampai ke yang bersangkutan, namun tergugatnya tidak hadir," ujar Marbun.
Secara prosedural, kata Marbun, Sarwendah tidak lagi memiliki hak untuk membantah pembuktian Ruben hingga memasuki sidang putusan. Hal ini disebabkan oleh kehadiran tergugat yang kurang dalam panggilan resmi yang diterima majelis hakim.
"Saat ini penggugatnya tidak hadir, mediasi tidak ada, jawaban tidak ada, dupliknya juga tidak ada. Akhirnya, langsung kepada pembuktian surat dari pihak penggugat maupun pembuktian saksi," jelas Marbun."Setelah itu, baru kesimpulan, baru putusan. Artinya, kalau minggu depan dari pihak penggugat langsung mengajukan saksi-saksinya, mungkin minggu berikutnya bisa kesimpulan, minggu kemudian bisa putusan," pungkasnya.
Pada hari Selasa, 13 Agustus 2024, sidang cerai antara Ruben Onsu dan Sarwendah Tan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keduanya tidak hadir di ruang sidang, dengan Ruben diwakili oleh kuasa hukumnya, Raga Ginting. Raga Ginting menyatakan bahwa hari itu merupakan pembuktian, sementara minggu depan akan ada keterangan saksi dari pihak penggugat.
Tumpanuli Marbun, selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran kedua pihak dalam sidang tersebut. Dia menyebut bahwa persidangan akan tetap dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi penggugat. Marbun juga menyatakan bahwa tergugat, dalam hal ini Sarwendah, tidak memberikan alasan yang jelas terkait ketidakhadirannya di persidangan. Menurut Marbun, panggilan dari pengadilan telah sampai ke Sarwendah, namun tetap saja dia tidak hadir.
Kondisi ini membuat Sarwendah kehilangan hak untuk membantah pembuktian Ruben hingga memasuki sidang putusan. Marbun menjelaskan bahwa jika dalam sidang berikutnya pihak penggugat mengajukan saksi, maka minggu berikutnya mungkin sudah bisa dicapai kesimpulan, dan minggu kemudian putusan akan diambil.
Konflik perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah Tan telah menjadi perhatian banyak orang, terutama para penggemar keduanya. Hubungan yang diwarnai dengan kontroversi ini telah menarik perhatian publik sejak awal. Sidang perceraian kali ini kembali menuai perhatian, terutama dengan ketidakhadiran keduanya di ruang sidang.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengonfirmasi bahwa sidang cerai akan tetap dilanjutkan meskipun keduanya tidak hadir. Kehadiran hanya sebagai formalitas, Raga Ginting, kuasa hukum Ruben juga mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan mengajukan saksi-saksi pada sidang minggu depan.
Keputusan pengadilan untuk melanjutkan sidang hingga tahap pembuktian tanpa kehadiran tergugat merupakan prosedur yang diatur dalam hukum acara perdata. Ketidakhadiran Sarwendah Tan di sidang cerai sebelumnya juga menuai perhatian publik. Karena alasan-alasan pribadi atau profesi yang tidak jelas diterima, hal ini menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Hal penting yang perlu diketahui adalah bahwa setiap pihak dalam suatu persidangan memiliki kewajiban untuk hadir di sidang pengadilan. Jika tergugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka proses persidangan akan tetap dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Realitas sidang perceraian merupakan suatu hal yang tidak jarang terjadi dalam masyarakat. Ketidakhadiran Sarah, juga mengingatkan bahwa hak dan kewajiban dalam sebuah perkawinan bukanlah hal yang bisa diabaikan begitu saja. Kemajuan teknologi dan informasi membuat sidang perceraian ini juga menjadi sorotan di media sosial dan kehidupan sehari-hari masyarakat. Dan berbicara soal perkara perceraian, tentunya ada banyak persoalan yang terkait dengan kewajiban hak suami istri, kewenangan hakim perkara perceraian, hingga pencatatan ulang status pernikahan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai institusi penegak hukum melakukan upaya untuk menjalankan proses hukum, yang tentunya harus tetap mengacu pada prinsip-prinsip keadilan. Meskipun media sosial kerap diwarnai komentar dan spekulasi terkait kasus perceraian selebritas ini, namun yang perlu ditekankan adalah pentingnya proses hukum yang objektif dan adil.
Tentunya, kasus perceraian ini juga dapat dijadikan pembelajaran bagi masyarakat luas mengenai pentingnya menyelesaikan konflik tanpa harus melanggar prosedur hukum yang berlaku. Proses hukum ini juga mengingatkan bahwa setiap orang, termasuk selebritas dan publik figur, harus tetap patuh pada aturan yang berlaku dalam proses persidangan. Oleh karena itu, kepatuhan pada prosedur hukum juga menjadi penting dalam menyelesaikan konflik, terutama dalam konteks perceraian.