Ruben Onsu dan Sarwendah Tak Masalahkan Hak Asuh Anak Usai Resmi Cerai
Tanggal: 25 Sep 2024 05:13 wib.
Gugatan cerai yang diajukan oleh Ruben Onsu terhadap Sarwendah telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/9/2024). Pasca perceraian, Ruben dan Sarwendah sama-sama sepakat untuk tidak mempermasalahkan soal hak asuh ketiga anak mereka.
Menurut informasi, untuk hak asuh anak, Ruben Onsu dan Sarwendah telah mencapai kesepakatan untuk mengasuh anak-anak mereka secara bersama-sama. Hal ini berarti bahwa sejak awal Ruben tidak memasukkan hak asuh anak dan harta ke dalam gugatan perceraian mereka.
"Tidak ada disebutkan begitu (anak ke Sarwendah). Intinya, karena tidak ada disebutkan atau dimohonkan dalam gugatan, tidak pernah dibahas," ujar Tumpanuli Marbun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di kantornya, Selasa (24/9/2024).
"Ya, sekarang tergantung kepada siapa, anaknya sekarang," tambahnya.
Sama halnya dengan nafkah anak setelah perceraian, Tumpanuli menjelaskan bahwa nafkah masih menjadi tanggung jawab orangtua meskipun Ruben dan Sarwendah sudah resmi bercerai.
"Tidak ada dalam pembahasan. Nafkah itu kewajiban suami maupun istri. Kalaupun tidak disebutkan dalam amar putusan, itu merupakan tanggung jawab orangtuanya. Baik itu biaya pendidikan, pemeliharaan dan lainnya," terang Tumpanuli Marbun.
Kedua pihak resmi bercerai secara verstek karena Sarwendah sebagai tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan.
"Majelis hakim tersebut telah membacakan putusannya secara e-court, di mana hasil putusan tersebut, amarnya kurang lebih bahwa gugatan dari penggugat dikabulkan seluruhnya secara verstek. Maksudnya tanpa hadirnya tergugat," kata Tumpanuli.
Setelah perceraian, Ruben Onsu dan Sarwendah diinstruksikan untuk mencatatkan perceraiannya di kantor catatan sipil dalam tempo 60 hari setelah pemberitahuan atau setelah putusan yang berkekuatan hukum.
"Mereka diminta untuk mencatatkan perceraian tersebut di kantor catatan sipil 60 hari setelah pemberitahuan atau setelah putusan yang berkekuatan hukum," tutup Tumpanuli.
Dari kasus perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah ini, dapat kita lihat bahwa keduanya berusaha untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik tanpa menimbulkan konflik. Kesepakatan hak asuh anak yang diambil dengan musyawarah merupakan langkah bijak untuk memastikan kesejahteraan dan kebahagiaan anak-anak mereka.
Selain itu, tanggung jawab finansial terhadap anak-anak juga tetap menjadi fokus utama, meskipun mereka telah bercerai. Ini menjadi contoh positif bahwa perceraian dapat dihadapi dengan dewasa dan bertanggung jawab, terutama dalam hal yang berkaitan dengan anak-anak.
Keterbukaan dan kesediaan untuk bekerja sama secara baik-baik pasca perceraian adalah hal yang sangat penting, terutama dalam hal hak asuh anak. Meskipun perceraian dapat menjadi tahap yang sulit, namun kedewasaan dan kebijaksanaan dalam menangani isu-isu penting seperti hak asuh anak dapat membantu melindungi kepentingan terbaik anak-anak.