Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Tahanan Putra Jeremy Thomas

Tanggal: 26 Jul 2017 13:45 wib.
Tampang.com - Axel Matthew Thomas, putra aktor Jeremy Thomas yang tersandung kasus kepemilikan narkoba meminta permohonan penangguhan panahanan. Namun polisi tak mengabulkannya karena berabagai alasan. Komisaris Besar Argo Yuwono yang menjabat sebagai Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya  menjelaskan beberapa alasan mengapa pihaknya tak mengabulkan permohonan penangguhan yang dilakukan Axel.

Alasan pertama, Jika polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut maka kemungkinan para tersangka lain pun akan ikut meminta penangguhan penahanan. “Keluarga Axel Matthew Thomas mengajukan penangguhan penahanan. Tentunya, misalnya satu mengajukan dari enam tersangka nanti semuanya minta ditangguhkan,” ujar Argo Yuwono.

Alasan kedua, penangguhan penahanan Axel ditolak karena dikhawatirkan ia akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti bahkan bisa juga mengulangi perbuatannya tersebut. “Ini masalah narkotika dan psikotropika tetap lanjut. Jadi, permohonan penangguhan belum bisa dikabulkan dengan alasan ditakutkan jika yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan itu kembali,” Ucap Argo.

Kombes Argo Yuwono mengatakan jika saat ini masih belum dapat dilakukan penangguhan penahanan terhadap Axel yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis happy five sebanyak 1.118 butir dan bukti transfer sebesar Rp. 1,5 juta untuk pembelian pil happy five tersebut.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved