Sumber foto: Instagram mahaliniraharja

Pernikahan Rizky Febian Sule dan Mahalini Kian Dekat, Ketua MUI Soroti Akad Nikahnya

Tanggal: 4 Mei 2024 23:04 wib.
Pernikahan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja semakin mendekat. Anak komedian Sule ini akan menikah dengan pelaksanaannya digelar di Bali. Kabarnya, Rizky Febian dan Mahalini Raharja bakal melangkah ke pelaminan pada Minggu, (5/5/2024) mendatang. Nantinya, setelah mejalani prosesi adat di Bali, keduanya akan melakukan ijab kabul di Jakarta.

Namun, momen itu mendapat sorotan Ketua MUI, Muhammad Cholil Nafis. Meski tak menyebut nama, KH Cholil Nafis berkomentar soal pernikahan beda agama. Menurut Cholil Nafis, sebenarnya pernikahan beda agama tidak sah. "Nikah beda agama menurut Islam itu tidak sah. Pemerintah hanya melakukan pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya. Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," ungkap Kiai Cholil melalui akun Twitter pribadinya.

Jika menilik Undang-Undang, begini tata aturan pernikahan beda agama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia memang menyatakan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Namun, bagi pasangan beda agama, undang-undang ini mengharuskan salah satu pasangan untuk berpindah mengikuti agama pasangannya dan meminta izin khusus dari Menteri Agama. Hal ini untuk mencegah konflik yang mungkin timbul akibat perbedaan keyakinan antara pasangan dan menjaga keharmonisan rumah tangga serta masyarakat.

Sebelumnya dikabarkan, rencana pernikahan Rizky Febian dan Mahalini disampaikan oleh Klian Banjar Dinas Aseman Kawan, I Gede Hardi Raharja. "Acara tanggal 5, hari minggu ini," ungkap I Gede Hardi, dikutip dari YouTube AMGO Project, Jumat (3/5/2024). Rumor perbedaan agama juga melingkupi bersatunya pasangan ini, dengan begitu mereka akan menggelar dua kali prosesi. Iata I Gede Hardi, Iky sapanan Risky Febian dan Mahalini akan melangsungkan ijab kabul di Jakarta pada 8 Mei 2024, mendatang. "Kalau acara ijab kabulnya tanggal 8 ya di Jakarta," ungkapnya. I Gede Hardi berujar, warga sekitar kediaman Mahalini akan menghadiri acara pernikahan sang penyanyi pukul 09.00 WITA. "Ya tanggal 5 itu (undangan). Jam 9 pagi," ujar I Gede Hardi.

Mengenai dokumen pernikahan yang belum diterimanya, I Gede Hardi akan koordinasi dengan wedding organizer terkait pengurusannya. I Gede Hadi menjelaskan, dokumen akan segera diurus dan akan dikirim ke Jakarta sebelum prosesi ijab kabul di Jakarta pada 8 Mei 2024, mendatang. "Setelah acara tanggal 5 ini kita proses online, nanti kita bisa kirim lewat online ke Jakarta. Mungkin seperti itu nanti," terangnya. Adapun persiapan yang dilakukan dari pihak Mahalini sudah dilakukan sejak seminggu yang lalu. Prosesi adat nikah dimulai dengan mepamit. "(Isi rapat) runtutan acaranya lah, dari pagi mungkin nanti ada kalau istilah Bali-nya mepamit ya," beber I Gede Hardi. Prosesi dilanjutkan dengan madar ma swaka baru kemudian resepsi. Dikatakan I Gede Hardi, resepsi dilakukan di hari yang sama hingga malam hari.

KUA Beber Fakta Pernikahan pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini digelar sebentar lagi. Tanggal 5 Mei 2024 mendatang, Mahalini melangsungkan mepamit di Bali sebagai rangkaian acara jelang hari bahagianya. Acara tersebut akan digelar di kediaman Mahalini. Pasca acara adat itu, Rizky dan Mahalini dikabarkan baru akan menggelar acara di Jakarta. Akan tetapi, pihak KUA Tambun Selatan yang merupakan kawasan domisili Rizky Febian dan Sule mengungkap jika nama calon mempelai tersebut belum terdaftar di kantor KUA tersebut.

Penghulu KUA Tambun Selatan, Mulyadi mengatakan, nama Rizky Febian dan Mahalini tidak terdaftar sebagai pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. “Sepengetahuan kami yang ada kantor KUA Kecamatan Tambun Selatan perihal pendaftaran nama tersebut (Rizky Febian dan Mahalini) belum ada dan belum terdaftar di sini,” ujar Mulyadi, Penghulu KUA Tambun Selatan, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (3/5/2024). Kemungkinan bisa saja pernikahan mereka dilangsungkan di wilayah lain.

Namun, pihak KUA mengatakan seharusnya calon mempelai meminta surat rekomendasi menikah dari KUA Tambun Selatan selaku KUA domisili calon mempelai. “Bisa di tempat lain tapi harus melalui rekomendasi dulu dari kelurahan sini untuk kemudian bisa yang bersangkutan di KUA yang mana akan melangsungkan pernikahan,” jelas Mulyadi. Mulyadi mengatakan bisa saja calon mempelai mendaftar di KUA lain. Namun memang ada beberapa prosedur yang harus dilalui jika demikian. “Ya mungkin dia mendaftarkan di KUA tempat lain,” ucap Mulyadi.

“Jadi prosedurnya kalau mendaftarkan di KUA tempat lain harus melakukan melampirkan dulu pengantar dari RT RW kemudian ke Kelurahan kemudian minta rekomendasi dari KUA Kecamatan domisili langsung direkomendasikan ke kantor yang akan dilaksanakan oleh Febian,” imbuhnya.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved