Permohonan Alex Teh agar Pemerintah Jelas Mengenai Sistem Pembayaran Royalti

Tanggal: 18 Agu 2025 08:14 wib.
Musisi muda berbakat, Alex Teh, baru-baru ini mengungkapkan keprihatinannya mengenai ketidakjelasan sistem pembayaran royalti yang tengah menjadi perbincangan di kalangan pelaku industri musik. Dalam kunjungannya ke ANTARA Heritage Center di Jakarta pada hari Kamis, Alex menyatakan, "Sebagai seorang musisi muda, saya merasakan dampak dari situasi ini. Rasanya, sistem yang ada sekarang perlu ditinjau ulang dan diperbaiki."

Alex yang lahir pada tahun 2003 ini menekankan pentingnya adanya kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat. Ia mengkhawatirkan situasi yang dihadapi oleh penyanyi atau band kecil yang sering tampil di kafe-kafe atau restoran. Mereka mungkin kesulitan untuk memenuhi kewajiban membayar tarif royalti yang ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Lebih lanjut, Alex menjelaskan bahwa pihak yang berwenang perlu mempertimbangkan situasi para penulis lagu dan memastikan bahwa pembayaran royalti berjalan dengan lebih terstruktur dan transparan. Ia merujuk pada upaya hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan musik. "Kita perlu tahu arah kebijakan ini dan siapa saja yang akan terkena dampaknya. Jadi, penting untuk jelas dan terbuka," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum juga telah menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, pusat kebugaran, dan hotel, wajib untuk membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Aturan ini tetap berlaku meskipun pelaku usaha tersebut telah berlangganan layanan streaming musik seperti Spotify, YouTube Premium, dan Apple Music.

Namun, penerapan dari aturan ini telah memicu banyak kritik dari berbagai pihak, baik dari asosiasi maupun musisi. Salah satu yang memberikan tanggapan adalah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), yang baru-baru ini meminta pemerintah untuk memperjelas dan merinci aturan mengenai royalti.

Ketua Umum PHRI, Haryadi B. Sukamdani, mengungkapkan rencana untuk membawa usulan revisi mengenai aturan ini ke DPR RI dan mengagendakan pertemuan dengan Asosiasi Komposer Indonesia (AKSI) untuk membahas izin penggunaan karya para musisi di hotel dan restoran.

Keberatan terhadap keputusan royalti juga disuarakan oleh penyanyi Ari Lasso, yang menunjukkan kekecewaannya terhadap kebijakan pembayaran royalti yang ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta Wahana Musik Indonesia (WAMI). Sebagai bentuk protes, Ari memutuskan untuk membebaskan penyanyi lain agar dapat membawakan lagu-lagunya di kafe tanpa biaya royalti.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved