Penyanyi Cakra Khan Curhat Beli Jaket Rp6 Juta yang Ditahan Bea Cukai dan Harus Bayar Rp 21 Juta
Tanggal: 7 Mei 2024 23:36 wib.
Belakangan ini, media sosial kerap dihebohkan dengan laporan masyarakat terkait barang-barang impor yang harus ditahan oleh Bea Cukai di Indonesia. Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan membayar uang nominal yang cukup besar untuk bisa memperoleh barang tersebut. Salah satu korban dari kebijakan Bea Cukai ini adalah penyanyi ternama, Cakra Khan, yang membagikan pengalaman pahitnya melalui akun media sosial pribadinya.
Cakra Khan tidak ragu-ragu untuk mengungkapkan pengalamannya yang kurang menyenangkan dengan Bea Cukai. Ia mengaku telah dua kali mengalami kejadian yang sama terkait penahanan barang imiport oleh Bea Cukai.
Pada suatu kesempatan, Cakra Khan membeli jaket senilai Rp6 juta dari luar negeri. Namun, ia harus menghadapi masalah saat barang yang dibelinya ditahan dan dimintai biaya sebesar Rp21 juta oleh pihak ekspedisi. Hal ini tentu membuatnya sangat kecewa, apalagi ketika ia mengetahui alasan barangnya ditahan tidak jelas. "Dan masalah nya sama, tiba-tiba di denda, trus yang menagih buat bayar ekspedisinya, klo kasus saya sampai harus melibatkan pengacara FedEx whatsapp sampai mengirim email suruh bayar, dan saya tidak mau bayar. Mengapa harus membayar Rp21 juta untuk jaket senilai Rp6 juta. Sangat aneh," keluhnya dengan frustasi.
Cakra Khan merasa bingung karena ia sudah menyertakan semua bukti pembelian serta pajak yang harus dibayarkan. Namun, tindakan Bea Cukai tetap membingungkan baginya. "Saya kurang mengerti, padahal semua bukti pembelian dan pajaknya sudah saya lampirkan dengan jelas," ucapnya sambil menunjukkan ketidakmengertiannya terhadap kebijakan Bea Cukai.
Cakra juga menjelaskan bahwa jika barangnya ditahan dan dimintai biaya besar, maka seharusnya ia punya hak untuk melakukan banding maupun mengajukan keberatan. Namun, bagi Cakra, upaya tersebut sering kali berakhir sia-sia.
Meskipun keluhannya sudah mencuat ke media sosial, Cakra Khan masih sering ditagih oleh pihak ekspedisi dan advokatnya. Sementara itu, jaket impor senilai Rp6 juta yang dibelinya masih terjebak di Bea Cukai. "Dan sampai sekarang, saya masih ditagih oleh FedEx dan pengacaranya, sementara jaketnya masih terjebak di sana," cuit Cakra Khan dengan kesal.
Kejadian ini menjadi cerminan bahwa peraturan yang berlaku di Bea Cukai Indonesia menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat, termasuk selebriti ternama seperti Cakra Khan. Tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga membuat kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Seharusnya, kebijakan Bea Cukai harus lebih transparan dan berpihak kepada masyarakat, terutama dalam hal penerapan tarif bea masuk dan pemahaman yang jelas terkait aturan impor barang-barang tertentu.
Pemerintah setempat perlu memperhatikan tindakan-tindakan yang diduga melanggar hak-hak konsumen dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dalam hal impor barang-barang tersebut. Dengan begitu, kasus seperti yang dialami oleh Cakra Khan dan masyarakat lainnya dapat diminimalisir atau bahkan dihindari di masa mendatang. Itulah tantangan nyata bagi pemerintah dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat dalam era perdagangan bebas yang semakin terbuka.
Sebagai masyarakat, kita juga memiliki peran besar dalam memantau dan memberikan masukan terkait kebijakan-kebijakan yang dijalankan oleh instansi pemerintah. Peran aktif kita sebagai konsumen dan warga negara harus terus diwujudkan agar pemerintah dapat mengambil tindakan yang adil dan sejalan dengan kepentingan bersama.
Kisah pahit yang dialami oleh Cakra Khan hanyalah salah satu contoh dari sekian banyak kasus yang mungkin terjadi di masyarakat terkait aturan impor barang-barang dari luar negeri.