Penjelasan Pihak Pengadilan soal Sarwendah yang Tak Pernah Hadiri Sidang Cerai
Tanggal: 15 Agu 2024 11:47 wib.
Sarwendah kembali absen dalam lanjutan sidang cerai dengan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tumpanuli Marbun, Humas II Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menegaskan bahwa pihak pengadilan selalu secara wajar memanggil Sarwendah untuk hadir di persidangan. Namun, hingga sidang yang dilaksanakan pada Selasa (13/8), pihak pengadilan tidak menerima penjelasan terkait alasan ketidakhadiran Sarwendah dalam persidangan.
Marbun menyatakan, "Tidak ada pemberitahuan resmi terkait alasan ketidakhadiran Sarwendah. Yang jelas, panggilan untuk hadir di sidang sudah sampai kepada yang bersangkutan, namun tergugat tetap tidak hadir di persidangan." Ketidakhadiran Sarwendah, menurut Marbun, akan berdampak pada proses persidangan, termasuk pada agenda pembuktian, kesimpulan, dan keputusan yang seharusnya diputuskan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Dengan ketidakhadiran tergugat, proses persidangan kemungkinan akan lebih cepat. Tidak akan ada lagi tangkisan atau penolakan, sehingga persidangan dapat bergerak lebih cepat ke tahap selanjutnya," ungkap Marbun. "Jika pihak penggugat mengajukan bukti surat atau saksi minggu depan, maka minggu berikutnya bisa masuk ke tahap kesimpulan, dan seminggu setelahnya bisa diputuskan," tambahnya.
Pada sidang minggu depan, majelis hakim berencana memerintahkan pihak penggugat untuk menghadirkan saksi-saksi mereka ke persidangan. Ditegaskan oleh Marbun bahwa meskipun tergugat tidak hadir, proses persidangan akan tetap dilanjutkan. Marbun menjelaskan bahwa agenda sidang minggu depan tanggal 20 adalah pembuktian dari pihak penggugat dengan pemanggilan saksi.
Ruben Onsu sebelumnya telah mengajukan gugatan cerai terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Juni 2024. Dalam gugatan tersebut, tidak ada tuntutan terkait hak asuh anak atau pembagian harta gana-gini.
Kondisi ketidakhadiran Sarwendah dalam sidang cerainya menarik perhatian publik terkait proses hukum perceraian di Indonesia. Pihak pengadilan juga menegaskan bahwa pentingnya partisipasi penuh dari kedua belah pihak dalam proses persidangan untuk memastikan keadilan dan keabsahan putusan hukum. Ketidakhadiran salah satu pihak dapat mempengaruhi proses persidangan dan menambah kompleksitas penyelenggaraan keadilan.
Penyelenggaraan sidang perceraian merupakan bagian penting dari proses hukum di Indonesia. Undang-undang perkawinan dan perceraian (UU No. 1 Tahun 1974) mengatur secara jelas tata cara dalam proses perceraian, termasuk kewajiban masing-masing pihak untuk hadir di persidangan. Ketidakhadiran salah satu pihak dalam persidangan perceraian dapat memperlambat proses persidangan dan memengaruhi hasil akhir dari proses perceraian tersebut.
Penting bagi pihak yang terlibat dalam proses perceraian untuk memahami tanggung jawab mereka dalam mengikuti proses persidangan secara aktif. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memastikan bahwa proses persidangan akan tetap dilanjutkan meskipun Sarwendah tidak hadir, dan pihak pengadilan akan menjalankan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pentingnya informasi yang jelas terkait alasan ketidakhadiran Sarwendah juga menjadi pertimbangan bagi pihak pengadilan dalam mengambil keputusan terkait proses persidangan. Keterbukaan dan transparansi dalam proses hukum merupakan aspek penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Keputusan pengadilan dalam proses perceraian ini juga akan memberikan preseden bagi proses perceraian lainnya di masa depan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum untuk memastikan keterlibatan mereka yang aktif dan transparansi dalam proses persidangan.