Penampakan Tas Rp3,2 Miliar yang Digelapkan oleh Angela Lee
Tanggal: 17 Agu 2024 10:06 wib.
Polda Metro Jaya telah berhasil menyita 14 surat perjanjian jual beli tas mewah dari berbagai merek dalam sebuah kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Artis Angela Lee. Fakta ini pun menyebabkan polisi menggunakan tas-tas tersebut sebagai bukti dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Seiring dengan perkembangan kasus ini, redaksi juga berhasil memperoleh beberapa foto tas mewah yang diduga telah digelapkan oleh Angela Lee. Dari foto-foto tersebut terlihat beberapa tas dengan berbagai warna, seperti kuning, biru, pink, hijau, hitam, merah, coklat, dan corak kotak-kotak. Selain itu, terlihat pula boks tas yang menjadi bagian dari barang bukti tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan penyitaan terhadap 14 tas mewah terkait dengan kasus tersebut. "Barang bukti yang sudah disita oleh penyidik meliputi 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dengan tersangka, serta foto tas LV Massanger Bag yang dijual oleh korban kepada tersangka," ujar Ade pada Kamis (15/8/2024).
Selain melakukan penyitaan barang bukti, polisi juga telah menjatuhkan tahanan terhadap Angela Lee. Saat ini, Angela sedang menjalani pemeriksaan secara intensif dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.
Sebelumnya, Angela Lee telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan tas mewah. Pelaku ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan atas tas-tas branded merek Hermes dan LV sebanyak 15 buah, dengan kerugian total yang dialami korban mencapai Rp3,2 miliar.
Modus operandi yang diterapkan oleh Angela Lee dalam melakukan kejahatannya adalah dengan cara pertama-tama membeli berbagai merek tas mewah secara jujur dan lancar. Namun, setelah merasa telah dipercaya, pelaku kemudian kembali membeli tas dengan merek yang sama dalam jumlah yang lebih banyak. Total pembelian yang dilakukannya terhadap korban mencapai 15 tas dengan merek Hermes dan LV.
"Akibat transaksi yang lancar, tersangka membeli langsung tas-tas mewah ini dari korban, total mencapai 15 tas merek Hermes dan LV. Namun, kemudian, terduga melakukan penggelapan atau dugaan penipuan hasil penjualan tas tersebut dengan hanya membayar satu kali angsuran," ungkapnya.
Dari informasi yang ada, kasus ini menjadi sebuah peringatan bagi para pelaku bisnis dan konsumen untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli barang mewah. Data kasus serupa yang terjadi di masyarakat juga menjadi bukti nyata akan perlu adanya pengawasan dan tindakan yang tegas dalam menjaga keamanan transaksi bisnis, terutama di bidang produk mewah.