Sumber foto: Google

Pemain Sinetron Fachri Albar Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Tanggal: 24 Apr 2025 08:46 wib.
Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Polres Jakarta Barat menangkap pemain sinetron Fachri Albar terkait kasus narkoba. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 20 April 2025, dan langsung menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial dan portal berita hiburan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo, mengonfirmasi penangkapan aktor berinisial FA tersebut. Fachri ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Jakarta Selatan, tepatnya sekitar pukul 20.00 WIB.

"FA kami tangkap di rumahnya dengan dugaan kuat penyalahgunaan narkotika. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap jenis dan asal usul narkoba yang ditemukan," ujar Kompol Vernal dalam konferensi pers singkat, Senin (21/4/2025).

Petugas kepolisian sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar kediaman Fachri. Setelah melakukan penyelidikan dan pengawasan selama beberapa hari, tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat akhirnya mengamankan sang aktor bersama sejumlah barang bukti.

Namun, hingga kini pihak kepolisian masih merahasiakan jenis narkotika yang disita dari rumah Fachri. “Untuk jenis narkotika yang sedang kita dalami. Akan kami informasikan lebih lanjut setelah hasil uji laboratorium keluar,” tambah Vernal.

Penangkapan ini tentu mengejutkan publik, mengingat Fachri Albar dikenal sebagai aktor berbakat yang sudah lama malang melintang di dunia perfilman dan sinetron Indonesia. Beberapa penggemar menyampaikan rasa kecewa melalui media sosial, namun sebagian juga mendoakan agar Fachri bisa segera pulih dan mendapatkan rehabilitasi bila terbukti mengalami ketergantungan.

Sejumlah selebriti yang merupakan rekan kerja Fachri pun turut angkat bicara. Aktris senior Widyawati, yang pernah beradu akting dengan Fachri, mengaku sedih dengan kabar ini. “Fachri itu anak baik, saya hanya bisa berharap yang terbaik untuk dia,” ujarnya singkat kepada awak media.

Sementara itu, Polres Jakarta Barat menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Jika terbukti bersalah, Fachri bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya bisa mencapai 4 hingga 12 tahun penjara, tergantung dari jenis dan jumlah barang bukti.

Kompol Vernal juga menyampaikan pesan kepada publik agar tidak menjadikan publik figur sebagai panutan semata dalam segala hal. “Ini adalah peringatan keras bahwa narkoba tidak pandang bulu. Kita harus bersama-sama memerangi peredarannya, apapun latar belakang pelakunya,” tegasnya.

Saat ini Fachri Albar masih menjalani pemeriksaan intensif dan kemungkinan akan dilakukan tes urine serta pemeriksaan psikologis untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Polres Jakarta Barat menjanjikan akan memberikan perkembangan terbaru seputar kasus ini dalam waktu dekat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved