Pasha Ungu Ungkap Penerimaan Royalti Musik Sesuai Aturan

Tanggal: 18 Agu 2025 08:13 wib.
Penyanyi sekaligus pencipta lagu yang dikenal luas, Sigit Purnomo Said, lebih populer dengan nama Pasha Ungu, baru-baru ini menyampaikan pendapatnya mengenai penerimaan royalti musik yang ia terima dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dalam penjelasannya, Pasha menegaskan bahwa segala royalti yang diterima olehnya selama ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Pasha, setiap royalti yang diterima baik oleh dirinya pribadi maupun oleh grup musiknya, Ungu, telah dilandasi oleh kontrak yang disepakati sebelumnya. "Kami beroperasi sesuai aturan yang ada. Jadi, tidak ada yang perlu dipertanyakan mengenai keabsahan royalti yang kami terima," jelas Pasha saat di temui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Jumat.

Ia juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada LMKN. Menurutnya, penyaluran royalti yang dilakukan oleh lembaga tersebut berlangsung dengan baik, mengingat industri musik Indonesia dalam beberapa tahun belakang ini sering kali tersisih tanpa mendapatkan perhatian yang layak.

Meskipun demikian, Pasha mengakui adanya kemungkinan kendala dalam proses distribusi royalti tersebut. “Seperti halnya di lembaga lain, kesalahan bisa saja terjadi,” ungkapnya. Ia berharap agar ke depannya, LMKN dapat melakukan perbaikan yang diperlukan jika terdapat kesalahan yang terjadi, agar sistem distribusi royalti dapat berfungsi lebih optimal.

"Setiap institusi pasti memiliki kesalahan, yang terpenting adalah seberapa besar frekuensinya. Jangan sampai satu kesalahan dari sekian banyak kebaikan dibesar-besarkan," ujarnya. Selanjutnya, Pasha mengingatkan agar permasalahan mengenai royalti tidak menjadikan masyarakat enggan untuk menikmati musik lokal yang seharusnya menjadi kebanggaan.

Selain itu, Pasha yang juga merupakan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajak para pengamen, penyanyi kafe, serta tempat hiburan seperti restoran untuk terus memutar lagu-lagu dari grupnya, Ungu. "Kami tidak memiliki masalah dengan itu dan tidak akan mempermasalahkan. Namun, untuk lagu-lagu yang memiliki nilai komersial, wajar saja jika royalti ditarik sesuai regulasi yang sudah ada," tambahnya.

Di sisi lain, pemerintah juga bersikap proaktif dalam menyelesaikan polemik mengenai royalti musik melalui dialog antara berbagai pihak yang terlibat. Pejabat dari Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) mengungkapkan bahwa upaya ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. “Lembaga yang telah terbentuk melalui undang-undang bertujuan untuk memastikan karya seniman mendapatkan penghargaan dan imbalan yang layak,” terang Kepala Kantor PCO, Hasan Nasbi, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.

Hasan menegaskan bahwa pembahasan mengenai isu royalti ini masih berlangsung dan belum mencapai kesepakatan final. Oleh karena itu, komunikasi akan terus diperkuat agar solusi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk seniman, pengelola tempat hiburan, dan masyarakat luas.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved