Sumber foto: website

Jadi Saksi, Fuji Gugup Bertemu Batara Ageng di Ruang Sidang

Tanggal: 26 Sep 2024 05:48 wib.
Fuji Utami, yang juga dikenal sebagai Fuji, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan manajernya, Batara Ageng, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (25/9/2024).

Fuji mengungkapkan bahwa ia merasa tegang dan gugup saat memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim, terutama karena ini merupakan pengalaman pertamanya dalam sebuah proses persidangan. "Saya merasa bingung. Ini pertama kalinya saya menghadiri sidang seperti ini. Sedikit tegang, tapi saya belajar banyak," ungkap Fuji kepada wartawan setelah sidang.

Adik dari Fadly Faisal tersebut menyatakan bahwa ia tidak memiliki pendapat khusus setelah melihat wajah Batara di ruang sidang. Namun, ia tak dapat menyangkal bahwa masih merasa sakit hati atas dugaan penipuan senilai miliaran rupiah yang dilakukan oleh terdakwa. Meskipun demikian, ia merasa puas melihat bahwa Batara akhirnya diproses hukum atas perbuatannya.

"Ini biasa saja. Hanya rasa sakit hati yang membuat suasana jadi berat. Saya bingung bagaimana harus menjawab. Jujur, perasaan marah saya sudah hilang. Sudahlah, mau bagaimana lagi? Selama dia menjalani hukumannya, rasa marah juga sudah hilang," ungkapnya.

Fuji enggan mengomentari bantahan Batara Ageng terhadap kesaksian yang disampaikannya hari itu. Namun, kuasa hukumnya, Sandy Arifin, menganggap bahwa hal tersebut adalah hak setiap terdakwa untuk menyanggah kesaksian saksi.

"Saya serahkan semuanya kepada hakim dan jaksa untuk menilai apapun yang telah kami sampaikan. Semua kesaksian dan bukti telah diperiksa, sesuai dengan isi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang disampaikan di persidangan. Jadi, jika ada sanggahan, biarlah hakim dan jaksa yang menilainya," tambah Sandy.

Sebagai informasi tambahan, Fuji melaporkan Batara Ageng terkait kasus dugaan penggelapan dana pada September 2023. Ia merasa bahwa uang hasil kerja kerasnya telah dirampas oleh Batara. Kejadian ini bermula dari protes sejumlah brand terhadap Fuji, yang menilai bahwa ia sering menyepelekan pekerjaan dan melanggar kontrak kerja. Ternyata, Batara-lah yang menerima pekerjaan tersebut namun tidak menyampaikannya kepada Fuji.

Fuji merasa bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dan mengambil keputusan untuk membawa kasusnya ke jalur hukum.

Selama persidangan, Fuji mengaku bahwa ini merupakan pengalaman belajar baginya, meskipun dengan rasa gugup yang dirasakannya. Selain itu, ia juga berharap bahwa keadilan akan terwujud melalui proses hukum yang sedang berlangsung.

Dari kesaksian Fuji, kita bisa melihat bahwa situasi ini tidak hanya mempengaruhi kondisi emosional dan mentalnya, tetapi juga memunculkan harapan akan keadilan dan penyelesaian yang tepat. Kasus ini juga memberikan peringatan bagi para selebritas atau figur publik untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan hubungan kerja, terutama terkait manajemen keuangan dan kontrak kerja.

Dalam konteks hukum, penanganan kasus ini juga memberikan catatan penting mengenai perlindungan hukum terhadap korban penipuan dan penggelapan, serta penegakan keadilan dalam dunia hiburan. Diharapkan bahwa hasil dari proses persidangan ini tidak hanya membawa keadilan bagi Fuji, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam industri hiburan.

Dari kasus ini, kita juga bisa melihat pentingnya transparansi dan kejujuran dalam hubungan professional, apakah itu antara selebritas dengan manajernya, antara perusahaan dengan kliennya, atau antara individu dengan individu lainnya. Kepercayaan dan kesetiaan dalam menjalankan perjanjian kerja adalah kunci dalam mencegah terjadinya konflik dan penipuan di masa depan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved