Sumber foto: website

Diperiksa 12 Jam, Nikita Mirzani Dicecar 58 Pertanyaan Terkait Kasus Pemerasan

Tanggal: 8 Feb 2025 19:17 wib.
Nikita Mirzani, seorang publik figur yang dikenal luas di Indonesia, menjalani pemeriksaan yang mendalam di Polda Metro Jaya selama lebih dari 12 jam terkait dengan kasus dugaan pemerasan. Proses tersebut berlangsung pada Kamis, 6 Februari 2025, dan menarik perhatian masyarakat luas mengingat keterlibatan figur terkenal dalam situasi hukum ini.

Berdasarkan laporan yang diperoleh, Nikita keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.10 WIB. Ia terlihat didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, dan juga dokter Oky Pratama yang terlibat dalam kasus ini. Keberangkatan Nikita dari lokasi pemeriksaan menandakan berakhirnya sesi interogasi yang penuh tekanan.

Nikita menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan itu, ia bersama dokter Oky dan Dokter Detektif diperiksa secara bergantian, sehingga prosesnya memakan waktu cukup lama. "Tadi lebih banyak ngobrol saja sama penyidik. Saya sendiri diperiksa sebentar, selebihnya menunggu dokter Oky diperiksa," kata Nikita menjelaskan situasinya dalam pemeriksaan yang panjang itu.

Walaupun menghadapi serangkaian pertanyaan yang cukup banyak, Nikita mengungkapkan bahwa ia tidak mengalami kesulitan dalam menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. "Apa yang ditanya, ya saya jawab saja," tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa ia merasa siap untuk memberikan klarifikasi atas isu-isu yang tengah dihadapi.

Sementara itu, Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita, memberikan penjelasan terkait status hukum dari kliennya. Dia menegaskan bahwa meskipun diperiksa dalam waktu yang lama, Nikita masih berstatus sebagai saksi terlapor dalam laporan yang diajukan oleh dokter Reza Gladys. Dia menuturkan, "Statusnya masih saksi. Semua yang diperiksa di sini masih dalam kapasitas saksi. Nikita tadi dicecar 58 pertanyaan oleh penyidik, dan semuanya bisa dijawab," jelas Fahmi.

Kasus ini berawal ketika Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dan dokter Oky Pratama atas dugaan pemerasan serta pencemaran nama baik. Saluran hukum yang diambil oleh Reza bukan hanya menyangkut pemerasan, tetapi juga mengindikasikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang lebih serius. Dalam laporannya, Nikita dijerat dengan beberapa pasal hukum, antara lain Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 terkait TPPU.

Perkembangan kasus Nikita Mirzani ini tentunya akan selalu menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai seorang selebriti. Masyarakat pun menunggu dengan antusias bagaimana proses hukum ini akan berlangsung dan apa langkah selanjutnya dari pihak terkait. Ini menunjukkan betapa pentingnya proses hukum dalam menjaga keadilan dan transparansi, terutama ketika melibatkan orang-orang berpengaruh.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved