Sumber foto: website

Dinar Candy Ngaku Diteror Usai Ko Apex Laporkan Balik Rekan Bisnisnya

Tanggal: 4 Agu 2024 20:43 wib.
Dinar Candy, seorang disc jockey (DJ) asal Bandung, menemui pemeriksaan terkait kasus pidana yang menimpa Arfandi Susilo, yang dikenal sebagai Ko Apex, terkait dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dana. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama enam jam di Mapolda Jambi pada Rabu (31/7/2024).

Meskipun terlibat dalam kasus yang melibatkan kekasihnya, Dinar Candy enggan memberikan komentar banyak terkait permasalahan tersebut. Namun, ia tidak menampik bahwa dirinya mendapat dugaan teror dari pihak yang tidak dikenal setelah Ko Apex melaporkan balik rekan bisnisnya yang disebut dengan inisial AR pada 29 April 2024.

Dalam pesan singkat baru-baru ini, Dinar mengungkapkan, "Buat saat ini aku nggak bisa ngomong apa-apa terkait masalahnya Ko Apex karena disini aku banyak penekanan pengancaman dari berbagai pihak, aku nggak tahu siapa, mungkin ini dari musuh-musuh Ko Apex." Hal ini menunjukkan bahwa tekanan dan ancaman yang dirasakan oleh Dinar Candy sangat mengganggu.

Selain itu, Dinar juga merasa heran dengan sejumlah teror yang dialaminya, dan dia mengungkapkan ketidaknyamanannya dengan situasi tersebut. Kondisi ini membuatnya tidak berani mengambil resiko untuk membahas masalah ini ke publik karena takut mendapat ancaman yang lebih serius. Ia juga menunjukkan kekhawatirannya terhadap keselamatan dan keamanannya dengan mengatakan, "Aku juga nggak tau kenapa tempat hiburan aku banyak diincer orang juga, didatangi preman, jadi aku belum bisa ngomong apa-apa. Karena kalau aku speak up juga aku bakal ditekan di sini aku udah capek."

Di sisi lain, kuasa hukum Ko Apex, Bagus Rahman, membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan balik kepada AR. Laporan tersebut dilakukan karena terdapat beberapa hal yang berbeda dari kesepakatan kliennya dengan AR. "Ya jadi saudara Arfandi Susilo alias Ko Apex telah melaporkan saudara AR selaku direktur PT SBS ke Bareskrim Polri," ujar Bagus.

Bagus juga menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Ko Apex terhadap AR sudah teregistrasi dalam Nomor Perkara LP/B/132/IV/2024/SPKT/Bareskim Polri, tanggal 29 April 2024. Ko Apex melaporkan AR atas dugaan penggelapan serta pemalsuan dokumen terkait pembelian kapal-kapal bekas atau pun kapal tua. Selain itu, Ko Apex juga mengklaim bahwa dirinya tidak pernah menerima komisi seperti yang dijanjikan AR dalam kerjasamanya.

Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 12 Juni 2024, Ko Apex diamankan oleh Polda Jambi karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan dana.

Kejadian ini memberikan gambaran tentang berbagai kompleksitas yang mungkin terjadi di dalam dunia hiburan malam dan bisnis kapal. Dari sisi hukum, kasus ini membuka diskusi mengenai perlindungan terhadap individu yang terlibat dalam kasus-kasus seperti ini. Perlindungan terhadap klien-klien yang melaporkan tindak pidana juga menjadi pertimbangan penting dalam penyelesaian kasus ini.

Selain itu, keberadaan preman atau ancaman terhadap individu dan tempat hiburan juga menjadi isu yang perlu mendapatkan perhatian serius. Keamanan harus menjadi prioritas utama agar aktivitas hiburan malam dapat berjalan dengan aman dan nyaman bagi semua pihak yang terlibat.

Ketegangan antara individu terlibat dalam kasus pidana juga menjadi catatan penting dalam penyelidikan kasus ini. Perbedaan kesepakatan dalam bisnis menjadi salah satu faktor konflik yang perlu diungkap lebih lanjut melalui proses hukum yang adil dan transparan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved