Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan, Karyawan Awkarin Terancam 4 Tahun Penjara
Tanggal: 24 Jul 2024 08:27 wib.
Selebgram Karin Novilda atau lebih dikenal dengan nama Awkarin telah melaporkan salah seorang karyawannya yang diidentifikasi dengan inisial C ke kepolisian atas dugaan melakukan tindak pidana penggelapan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Sektor Cilandak, Komisaris Wahid Key, yang juga menyinggung terkait ancaman hukuman yang mungkin dihadapi oleh karyawan Awkarin. "Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 372 KUHP," ungkap Wahid pada Senin, 22 Juli 2024.
Pasal 372 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 900 ribu."
Aturan terkait denda dalam Pasal 372 KUHP sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 900. Namun, melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda tersebut dilipatgandakan menjadi 1.000 kali lipat. Menurut Wahid, perkara ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Pihak Kepolisian Sektor Cilandak telah meminta keterangan dari Awkarin untuk mendalami kasus tersebut. "Iya kami minta keterangan dan sudah diperiksa," kata Wahid kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2024. Selain itu, ia menjelaskan bahwa karyawan Awkarin yang menjadi terlapor dalam kasus ini juga sudah dimintai keterangan. Ketika ditanya apakah Awkarin bisa diperiksa kembali, Wahid tidak menutup kemungkinan. "Nanti kalau mungkin ada keterangan yang masih kami perlukan, akan kami panggil lagi," ungkapnya.
Kasus ini tentu menjadi sorotan publik mengingat Awkarin dikenal sebagai sosial media influencer yang memiliki banyak pengikut. Dalam kasus-kasus yang melibatkan figur publik, terdapat berbagai aspek yang perlu diperhatikan, tidak hanya dari segi hukum tetapi juga dampak sosial dan citra publik yang mungkin terkena dampak. Penanganan kasus ini diharapkan dapat dilakukan secara profesional dan transparan untuk menciptakan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.