Sumber foto: google

Didesak Rujuk Edward Akbar, Kimberly Ryder Bantah Menolak tapi Singgung soal Hukum Agama

Tanggal: 25 Jul 2024 14:34 wib.
Kimberly Ryder kembali menegaskan penolakannya terhadap desakan Edward Akbar untuk merujuk. Pihak Kimberly Ryder menyatakan bahwa mereka tidak menolak ajakan rujuk dari Edward, namun mempertimbangkan syariat agama, opsi rujuk tidak bisa diambil.

   Machi Ahmad, kuasa hukum Kimberly, menjelaskan bahwa menurut hukum agama, talak sudah jatuh tiga kali, sehingga opsi untuk merujuk tidak lagi memungkinkan. Meskipun Kimberly tidak menolak untuk mempertahankan hubungan, namun dari segi hukum agama, opsi tersebut tidak memungkinkan.

Machi juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti berupa video saat Edward memberikan talak. Hal ini menunjukkan bahwa talak tersebut sudah diucapkan oleh Edward. Ia juga menyebut bahwa Kimberly dan Edward sudah pisah rumah selama beberapa bulan. Menurut Machi, Kimberly lah yang meninggalkan rumah tersebut.

   Disinggung mengenai penyebab perceraian, Machi tidak ingin memberikan informasi lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa hal tersebut sudah tercantum dalam gugatan cerai, namun meminta publik untuk tidak berspekulasi mengenai penyebab perceraian.

Machi juga mengungkapkan bahwa sebelum mengajukan gugatan cerai, pihak Kimberly sudah memberitahu Edward. Namun, Edward terlihat kaget dengan gugatan cerai yang diajukan oleh Kimberly. Machi menegaskan bahwa gugatan cerai tidak ada kaitannya dengan pelaporan penggelapan mobil yang dilakukan oleh Edward. Masalah tersebut merupakan hal yang berbeda dan sudah ditangani oleh pihak berwenang.

   Dari pernyataan Machi Ahmad, dapat disimpulkan bahwa perceraiannya merupakan agenda mediasi. Meskipun terdapat pernyataan mengenai penyebab perceraian, Machi meminta agar publik tidak berspekulasi terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa kasus perceraian antara Kimberly dan Edward masih merupakan agenda mediasi yang harus ditangani dengan cermat dan tidak boleh dipertanyakan secara sembarangan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved