Desta Meminta Penjelasan dari Habib Jafar Tentang Rujuk Pasca Perceraian
Tanggal: 25 Mei 2024 13:38 wib.
Dalam sebuah percakapan dengan Habib Jafar, Desta membahas tentang pertanyaan hukum pernikahan setelah perceraian. Desta, yang telah bercerai secara resmi dari Natasha Rizky pada 19 Juni 2023, masih menjaga hubungan yang baik dengan mantan pasangannya tersebut.
Dalam video di Instagram @rumpi_gosip pada Kamis, 23 Mei 2024, Desta menanyakan kepada Habib Jafar mengenai proses rujuk setelah resmi bercerai. Desta ingin memastikan apakah rujuk kembali setelah membuat akta cerai tersebut diperbolehkan menurut hukum Islam.
Pertama-tama, Desta menanyakan mengenai peraturan rujuk bagi pasangan yang telah mencatatkan perceraian ke pengadilan. Habib Jafar menjelaskan bahwa hal tersebut bergantung pada jenis talak yang dilakukan. Selanjutnya, Habib Jafar juga menegaskan bahwa jika perceraian sudah mencapai talak 3, maka pasangan tersebut diharuskan untuk menikah dengan orang lain terlebih dahulu sebelum bisa rujuk kembali.
Menariknya, Desta juga menanyakan teka-teki terkait perasaan cinta yang masih tertinggal pada pasangan lama setelah mendapatkan talak 3. Habib Jafar menekankan bahwa pernikahan itu harus didasari oleh ketulusan cinta, bukan sekadar formalitas untuk bisa kembali kepada mantan pasangan.
Saat membahas tentang masa iddah setelah bercerai, Habib Jafar menyampaikan bahwa selama 90 hari masa iddah, wanita yang baru bercerai tidak diperbolehkan untuk menerima laki-laki lain. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan kehamilan dari pasangan sebelumnya.
Dalam konteks talak 1 dan 2, ketika masa iddah belum selesai, Habib Jafar mengungkapkan bahwa pasangan yang bercerai masih bisa rujuk setelah talak tersebut. Menurutnya, rujuk dapat dilakukan dengan kata-kata maupun hubungan, meskipun ada perbedaan pendapat mengenai kebutuhan saksi dalam proses rujuk.
Ketika Desta bertanya mengenai pasangan yang telah memiliki akta cerai dari pengadilan, Habib Jafar menjelaskan bahwa pengadilan hanyalah mencatatkan pernikahan dan perceraian. Dalam hal ini, pengadilan tidak menikahkan atau menceraikan orang, melainkan hanya mencatatkan peristiwa tersebut.
Dari percakapan ini, kita dapat memahami bahwa rujuk pasca perceraian dalam hukum Islam memiliki aturan dan tata cara yang jelas. Kedalaman diskusi antara Desta dan Habib Jafar juga memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai pertanyaan hukum pernikahan dalam konteks perceraian.