Denny Sumargo Terancam 5 Tahun Penjara, Buntut Laporan Farhat Abbas
Tanggal: 8 Nov 2024 17:04 wib.
Denny Sumargo, seorang figur publik dan atlet terkenal, menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta akibat laporan yang diajukan oleh Farhat Abbas ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi ras. Permasalahan ini berawal dari pertemuan antara Denny Sumargo dan Farhat Abbas di rumah seorang pengacara pada suatu waktu yang kemudian berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.
Laporan ini menyinggung dua pasal dalam hukum, yaitu Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang diskriminasi ras dan etnis, serta Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ujaran kebencian. Pasal-pasal tersebut mengandung ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda sebesar Rp500 juta. Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada tanggal 7 November 2024.
Pertemuan antara Denny Sumargo dan Farhat Abbas yang berlangsung di rumah seorang pengacara menjadi titik awal dari permasalahan ini. Saat itu, Denny Sumargo hadir untuk meminta klarifikasi terkait ucapan yang dilontarkan oleh Farhat Abbas yang diduga bernada mengancam. Walaupun tidak terjadi konflik fisik, pertemuan tersebut diwarnai dengan ketegangan karena kedua belah pihak bertahan pada pendapat masing-masing.
Namun, pertemuan itu tidak berakhir damai. Farhat Abbas tidak menerima kedatangan Denny Sumargo di rumahnya, terlebih lagi, Denny dituduh telah mengucapkan kalimat yang diduga mengandung unsur diskriminasi terhadap Suku Bugis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam pernyataan resmi pada Jumat, 8 November 2024, menjelaskan, "Awal kejadian menurut keterangan pelapor mengetahui video dari TikTok terkait video terlapor yang mengandung ujaran kebencian Suku dan Ras ditujukan kepada Korban FA yang isinya 'Kita ini orang Makasar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tau kasihmu.'"
Sebelum melaporkan ke polisi, Farhat Abbas juga diduga telah melakukan somasi terhadap Denny Sumargo. Namun karena tidak mendapat respon yang memuaskan, pengacara terkenal tersebut memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Akibat dari kejadian ini, korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti," ujar Ade Ary.
Kasus ini mencerminkan pentingnya kesadaran akan bahaya ujaran kebencian dan diskriminasi ras di masyarakat. Kebebasan berekspresi haruslah diiringi dengan tanggung jawab dalam menggunakan kata-kata agar tidak melanggar hukum dan tidak menyakiti hati pihak lain. Denny Sumargo sebagai seorang figur publik seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya agar tidak menimbulkan konflik yang justru dapat merugikan dirinya dan pihak lain.