Sumber foto: Google

Cella Menang Gugatan, Formasi Resmi Band Kotak Kembali Ditegaskan

Tanggal: 17 Mei 2025 14:02 wib.
Tampang.com | Cella, gitaris dari band rock ternama KotaK, akhirnya bisa bernapas lega setelah melalui proses hukum panjang terkait kepemilikan dan legalitas band yang telah membesarkan namanya. Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menolak upaya banding yang diajukan oleh tiga pihak penggugat, memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Sleman.


Pengadilan Nyatakan Tak Berwenang, Gugatan Dibatalkan

Sengketa hukum ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh pihak PT, PA, dan JA pada 15 November 2024. Mereka mempertanyakan pendirian dan legalitas band KotaK. Namun, dalam putusan pada 13 Maret 2025, Pengadilan Negeri Sleman menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut, dan menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, yaitu Cella.

Tak puas dengan keputusan itu, para penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Namun, harapan mereka pupus setelah pengadilan kembali menolak permohonan tersebut pada 15 Mei 2025, memperkuat posisi hukum Cella dan rekan-rekannya di KotaK.


Cella: “Kebenaran Selalu Menemukan Jalannya”

Melalui unggahan di akun Threads miliknya, Cella mengumumkan kemenangan tersebut kepada para penggemar dan pengikut setianya. Ia menuliskan bahwa keputusan pengadilan kali ini menegaskan posisi hukumnya sebagai sah dan mengakhiri polemik internal yang sempat mencuat ke publik.


"Sekali lagi, saya tegaskan: KOTAK adalah kami — Cella, Tantri, dan Chua. Terima kasih atas dukungan dan doanya, Kerabat. Kebenaran selalu menemukan jalannya,” tulisnya.


Pernyataan itu mempertegas bahwa formasi resmi band KotaK saat ini adalah trio yang selama ini dikenal publik: Cella sebagai gitaris, Tantri sebagai vokalis, dan Chua sebagai basis.


Konflik Internal Ditutup, Dukungan Fans Mengalir

Kasus ini sempat membuat publik bertanya-tanya tentang arah dan keabsahan formasi band KotaK. Namun, dengan keputusan final dari Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sudah tidak ada lagi celah hukum yang dapat menggoyahkan formasi band saat ini.

Kemenangan ini disambut antusias oleh para penggemar yang menyebut diri mereka Kerabat Kotak, sebagai angin segar dan awal baru untuk band yang dikenal dengan lagu-lagu penuh energi dan semangat tersebut.


Keputusan Hukum Perkuat Posisi Trio KotaK

Dalam amar putusan bernomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn, pengadilan menegaskan bahwa perkara yang diajukan berada di luar kewenangan Pengadilan Negeri Sleman. Keputusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menolak seluruh isi banding dari pihak penggugat.

Dengan demikian, tidak hanya secara publik, secara hukum pun kini KotaK diakui sebagai milik formasi Cella, Tantri, dan Chua. Sebuah akhir dari babak panjang konflik yang sempat memanas.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved