Bebas, Tubagus Joddy Kunjungi Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah
Tanggal: 21 Sep 2024 05:26 wib.
Tubagus Joddy telah melewati masa tahanan selama hampir tiga tahun. Setelah dinyatakan bebas, kini ia terlihat mengunjungi makam aktris cantik Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah. Kegiatan ini diunggahnya melalui akun sosial media Instagram @tubagusjoddy pada Jumat (20/9/2024).
Kehadirannya itu menimbulkan kejutan di kalangan warganet karena sebelumnya dia sempat ditahan selama hampir 3 tahun setelah terlibat dalam kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. Tubagus Joddy, yang merupakan supir dalam kecelakaan tersebut, dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Jombang pada 4 November 2021.
Dalam unggahannya yang terbaru, Joddy membagikan momen kunjungannya ke makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. Ia tampak mengenakan pakaian bernuansa hitam dalam foto pertama, dan foto kedua menampilkan Joddy bersama almarhum Bibi Andriansyah dan almarhumah Vanessa Angel. Dalam keterangan unggahannya, Joddy juga menyampaikan rasa penyesalan dan permintaan maafnya kepada Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Unggahan tersebut mendapat banyak perhatian dan komentar dari warganet. Beberapa di antaranya terkejut dengan cepatnya masa tahanan mantan supir Vanessa Angel tersebut, dan mempertanyakan faktor apa yang membuat Tubagus Joddy bisa bebas lebih cepat.
“Apakah benar sudah bebas?” tanya akun @yen***.
“Pasalnya vonisnya 5 tahun penjara. Mengapa dia bisa bebas setelah menjalani 3 tahun? Apa alasan di baliknya?” heran akun @fit***.
Di samping itu, ada juga warganet yang bersimpati dan membela Tubagus Joddy. Beberapa mengungkapkan dukungan langsung melalui kolom komentar.
“Dia tidak ada niat jahat dan sudah dihukum. Pasti keluarga almarhum Pak Haji Faisal juga sudah memaafkannya. Mari kita hidup dalam damai,” ucap akun @_nay***.
“Tetap semangat, Jod. Semoga ke depannya akan lebih baik lagi,” dukung akun @nov***.
Sebelumnya, diketahui bahwa Tubagus Joddy mendapat remisi pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78, yang memberinya satu bulan pengurangan masa tahanan dari hukumannya selama 5 tahun. Namun, tidak dijelaskan secara terperinci mengenai berapa lama sisa masa tahanan Joddy setelah menerima remisi tersebut.
Tubagus Joddy adalah salah satu contoh dari seorang narapidana yang mendapat remisi, sebuah kebijakan yang diterapkan di Indonesia untuk memberikan pengurangan masa tahanan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Remisi merupakan salah satu sarana untuk mempercepat kembali narapidana ke masyarakat setelah mempertimbangkan perilaku dan ketaatan mereka di dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam kasus Joddy, pemberian remisi menimbulkan perbincangan publik tentang proses hukum dan pertimbangan hukuman di Indonesia.
Tindakan kunjungan ke makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah bisa dianggap sebagai bentuk tindakan refleksi dan penyesalan serta upaya untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan. Hal ini sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang juga menekankan rehabilitasi bagi narapidana agar bisa kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
Dari sisi psikologis, tindakan kunjungan ke makam keduanya juga bisa dianggap sebagai langkah ke arah pemulihan dan penyelesaian rasa bersalah yang dialami oleh Tubagus Joddy. Kunjungan ini dapat menjadi bagian dari upaya Joddy untuk meredam rasa penyesalannya dan menunjukkan bahwa dia tidak melupakan peristiwa tragis yang terjadi.
Namun, kunjungan ini juga memicu reaksi di kalangan masyarakat. Ada yang melihatnya sebagai sebuah langkah positif dari Tubagus Joddy untuk memperbaiki kesalahannya, namun ada juga yang menilai tindakannya tersebut sebagai upaya mencari simpati atau hanya sekadar untuk publikasi. Diskusi di media sosial pun ramai membahas mengenai tujuan sebenarnya dari kunjungan tersebut.
Hal ini menggarisbawahi sebuah permasalahan yang lebih besar, yakni bagaimana masyarakat memandang dan memberikan kesempatan kedua kepada seseorang yang telah melakukan kesalahan di masa lalu. Diskursus mengenai hukum, keadilan, dan pemasyarakatan juga menjadi topik yang kembali mencuat dalam kasus seperti ini.
Adanya dukungan dan simpati dari sebagian masyarakat menunjukkan bahwa ada kalangan yang mempertimbangkan penyesalan dan upaya perbaikan yang dilakukan oleh Tubagus Joddy. Sementara itu, kritik dan pertanyaan yang muncul juga menjadi sebuah panggilan untuk lebih transparan dalam menjelaskan alasan di balik pembebasan narapidana, sekaligus mengevaluasi proses hukum dan pemasyarakatan di Indonesia.
Dalam upaya untuk menjaga keadilan dan kemanusiaan, penting bagi sistem hukum dan pemasyarakatan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil telah melalui penilaian yang cermat dan adil. Ini juga menjadi kesempatan bagi publik untuk memahami lebih dalam mengenai aspek-aspek hukum dan pemasyarakatan yang terkait dengan kasus-kasus seperti Tubagus Joddy.