Sumber foto: google

Azizah Salsha Maafkan Dua Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik

Tanggal: 26 Sep 2024 05:48 wib.
Azizah Salsha akhirnya buka suara terkait kelanjutan laporannya ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Dari sejumlah akun yang telah dilaporkannya, Zize telah bertemu dengan dua pemilik akun yang menyebarkan hoaks tentang perselingkuhannya.

Menurut Azizah Salsha, dua terlapor tersebut adalah Andreas dan seseorang berinisial N. Mereka telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Azizah. Wanita yang akrab disapa Zize dengan senang hati memaafkan kedua terlapor yang beritikad baik untuk meminta maaf dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Dalam pernyataannya, Azizah Salsha menegaskan bahwa ia telah menerima permohonan maaf dari kedua terlapor tersebut. Dia menyatakan harapannya agar insiden ini menjadi pembelajaran bagi semua orang untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Pada konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2024), Azizah Salsha juga mengingatkan pentingnya tidak terlalu jauh terlibat dalam kehidupan pribadi seseorang yang tidak dikenalnya, serta untuk tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar kebenarannya.

Meskipun dua terlapor telah meminta maaf dan beritikad baik menyelesaikan konflik ini secara kekeluargaan, masih ada beberapa terlapor lain yang belum menunjukkan iktikad baik. Kuasa hukum Azizah Salsha, Ega Marrthadinata, mengungkapkan bahwa proses hukum akan terus berlanjut.

Kuasa hukum Azizah Salsha juga menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan 12 akun terkait dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik, dan masih ada beberapa terlapor yang masih dalam proses penyelidikan. Bareskrim Polri akan terus memproses hukum terhadap terlapor yang belum menunjukkan iktikad baik.

Sebelumnya, Azizah Salsha telah melalui pengacaranya, melaporkan sejumlah akun media sosial terkait adanya dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Agustus 2024. Dalam laporan tersebut, kuasa hukum Azizah Salsha meminta pihak kepolisian menindak tegas sejumlah akun penyebar hoaks dan fitnah yang telah merugikan kliennya.

Menurut hukum yang disebutkan dalam laporan tersebut, tindak pidana tersebut berdasarkan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Azizah Salsha sendiri telah membantah isu perselingkuhan tersebut dan memastikan bahwa rumah tangganya dengan Pratama Arhan baik-baik saja. Hal ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang dijumpai di media sosial tanpa memastikan kebenarannya terlebih dahulu. Azizah Salsha menegaskan bahwa kejadian ini menjadi catatan penting agar semua pihak dapat lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved