Audrey Davis Akui Pemeran Wanita di Video Syur yang Viral
Tanggal: 8 Agu 2024 20:10 wib.
Audrey Davis mengakui secara terbuka bahwa dirinya merupakan pemeran wanita dalam video syur yang tersebar luas di media sosial. Pengakuan ini dia sampaikan kepada penyidik dalam pemeriksaannya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada hari ini.
Anak musisi David Bayu ini tiba di ruang pemeriksaan yang dihadiri oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.45 WIB. Audrey didampingi oleh ayahnya, David, dan juga penasihat hukumnya, Sandy Arifin, dalam kesempatan tersebut. Keterangan ini disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam pernyataan resminya hari ini."Audrey Davis mengakui bahwa sosok wanita yang terlihat dalam video tersebut adalah dirinya," tambah Ade Safri, menjelaskan hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap Audrey. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam.
Audrey diminta untuk menjawab 27 pertanyaan seputar kasus tersebut dalam pemeriksaan tersebut. Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan pertanyaan-pertanyaan penting terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, dan Audrey menjawabnya selama 3 jam dalam pemeriksaan hari ini.
Saat pemeriksaan berlangsung, Audrey juga menyerahkan sejumlah dokumen ke penyidik sebagai barang bukti yang nantinya akan berguna dalam proses analisis tim penyidik. Audrey memberikan kerjasama penuh dengan kelengkapan bukti yang berpotensi mendukung proses penyelidikan.
Kasus penyebaran video syur menjadi salah satu perhatian serius di masyarakat. Dari pengakuan Audrey, investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap secara tuntas bagaimana video tersebut berhasil disebarluaskan dan upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.
Polda Metro Jaya dan tim penyidik terkait akan menindaklanjuti pengakuan Audrey dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Penanganan kasus ini membutuhkan kerjasama dari seluruh pihak untuk memastikan keadilan terwujud dan upaya pencegahan penyebaran konten negatif di media sosial dapat dilakukan secara efektif.