Ariel NOAH vs Ahmad Dhani: Perbedaan Pandangan soal Pembayaran Royalti Musik
Tanggal: 23 Mar 2025 16:20 wib.
Tampang.com | Dua musisi ternama Indonesia, Ariel NOAH dan Ahmad Dhani, memiliki pandangan berbeda mengenai mekanisme pembayaran royalti lagu yang digunakan dalam pertunjukan komersial. Ariel lebih memilih skema pembayaran melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta, sedangkan Dhani mengusulkan sistem direct license, di mana pembayaran dilakukan langsung dari penyanyi ke pencipta lagu tanpa perantara.
Ariel NOAH: "Bayar Royalti Melalui LMK Lebih Praktis"
Ariel NOAH tidak mempermasalahkan jika lagunya dinyanyikan di panggung tanpa izin langsung dari dirinya, asalkan royalti telah dibayarkan melalui LMK. Menurutnya, mekanisme ini lebih praktis dibandingkan harus mengurus pembayaran secara individual.
"Usulan barunya langsung ke penciptanya. Tapi kalau saya pribadi agak repot sih, mendingan lewat LMK," kata Ariel dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Pandangan Ariel ini sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Hak Cipta, yang mengatur bahwa penggunaan komersial lagu dalam pertunjukan dapat dilakukan tanpa izin langsung, selama pembayaran royalti dilakukan melalui LMK.
Meski mendukung sistem ini, Ariel mengakui bahwa LMK masih memiliki banyak kekurangan, terutama dalam transparansi dan keadilan pembagian royalti. Oleh karena itu, ia bersama Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mendorong perbaikan dalam sistem LMK agar lebih efisien dan adil bagi pencipta lagu.
Ahmad Dhani: "Harus Ada Izin dan Bayar Langsung ke Pencipta"
Di sisi lain, Ahmad Dhani berpendapat bahwa seorang penyanyi wajib meminta izin langsung kepada pencipta lagu sebelum membawakan karyanya. Ia juga mendukung mekanisme direct license, di mana pembayaran dilakukan langsung ke pencipta lagu tanpa perantara LMK.
Menurut Dhani, sistem ini lebih adil karena tidak melibatkan pemerintah dalam pengaturan hak ekonomi pencipta lagu.
"Enggak perlu pemerintah untuk mengatur hak ekonomi pencipta yang digunakan oleh penyanyi. Itu cukup menjadi kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat," ujar Dhani di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Usulan Revisi UU Hak Cipta vs Uji Materi ke MK
Perbedaan pandangan ini semakin tajam ketika berbicara mengenai regulasi. Ahmad Dhani dan AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) berencana mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta, dengan harapan aturan mengenai pembayaran royalti bisa lebih fleksibel dan berpihak pada pencipta lagu.
Sementara itu, Ariel bersama VISI lebih memilih jalur uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah beberapa ketentuan dalam UU Hak Cipta yang dinilai masih kurang efektif.
Meski berbeda pendapat, baik Ahmad Dhani maupun Ariel NOAH memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan sistem royalti yang lebih adil dan menguntungkan bagi ekosistem musik di Indonesia. Perdebatan ini pun membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai hak pencipta lagu dan mekanisme pembayaran royalti yang ideal.