Anji Diharuskan Membayar Nafkah Anak Sebesar Rp 80 Juta Tiap Bulan
Tanggal: 19 Jul 2024 20:16 wib.
Musisi Anji, yang memiliki nama lengkap Erdian Aji Prihartanto, telah mengalami perceraian dengan Wina Natalia. Hal ini telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong. Selain perceraian, keputusan juga menetapkan bahwa hak asuh anak diberikan kepada Wina.
Selain itu, dalam putusannya, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa kedua anak Anji dan Wina, ada di bawah pengasuhan ibu mereka, Wina. "Selain perceraian, juga dimintakan penetapan anak dua orang anak ditetapkan di bawah pengasuhan penggugat dalam hal ini Wina, ibunya," kata Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim kepada wartawan.
Keputusan Majelis Hakim juga memperbolehkan gugatan terkait nafkah yang diajukan oleh Wina Natalia. Salah satunya adalah nafkah anak. "Dibayarkan menjadi kewajiban tergugat selaku ayah," tutur Dadang.
Besaran nafkah anak yang diwajibkan Anji bayarkan sangat besar, yaitu sebesar Rp 80 juta setiap bulan. Selain itu, diatur juga ada kenaikan sebesar beberapa persen setiap tahunnya. "Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kedua orang anak Rp 80 juta dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya," ucap Dadang.
Selain nafkah anak, hakim juga memutuskan bahwa Anji diwajibkan membayar nafkah Iddah dan Mut'ah sebesar total Rp 510 juta. Rinciannya adalah nafkah Iddah sebesar Rp 210 juta yang dibagi selama tiga bulan, dan Rp 300 juta untuk nafkah Mut'ah.
Anji dan Wina menikah pada 13 Juli 2012 dan dikaruniai dua orang putra dari pernikahan tersebut.
Sebelum menikah dengan Anji, Wina sudah memiliki dua anak dari pernikahan sebelumnya, sementara Anji memiliki seorang anak perempuan.
Perceraian Anji dan Wina Natalia menjadi sorotan publik karena tuntutan nafkah yang sangat besar, yaitu sebesar Rp 80 juta tiap bulan untuk dua anak mereka. Besarannya yang mencapai angka yang sangat tinggi tentu saja menarik perhatian publik karena dianggap tidak lazim. Kewajiban Anji untuk membayar nafkah anak sebesar itu juga menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.