Angela Lee Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Terkait Penipuan 12 Miliar
Tanggal: 1 Mar 2018 11:31 wib.
Tampang.com - Kabar mengejutkan datang dari host cantik Angela Lee. Ia ditangkap pihak kepolisian terkait dugaan penipuan yang ia lakukan bersama suaminya, David Hardian Sugito. Jumlah penipuan yang ia lakukan tak tanggung-tanggung hingga mencapai angka Rp 12 miliar.
Saat ini Angela Lee masih berada di Polres Sleman, Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku kami panggil pada 5 Februari 2018. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan," ungkap Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Are.
Polisi mennduga jika Angela Lee dan David telah melakukan tindak penipuan dan pencucian uang. Jika terbukti bersalah maka Angela Lee akan terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Kami jerat keduanya dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," jelas AKP Rony Are.
Awal masalah ini yaitu bermula dari bisnis suaminya David dengan seorang pria bernama Santoso. Kesepakatan awal mereka, Santoso menginvestasikan uangnya untuk dikelola oleh David dalam bisnis jual beli mobil.
Namun uang itu tidak digunakan David sesuai kesepakatan, David justru mengalokasikan investasi Santoso dalam bisnis tas yang dikelola oleh Angela Lee.
Setelah dua bulan, bisnis tersebut macet hingga akhirnya korban melaporkan Angela Lee dan David karena dianggap tidak jujur dalam melakukan bisnis. Akibat aksi penipuan ini, korban mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 12 miliar.