Sumber foto: Google

Ammar Zoni Bongkar ‘Dunia Gelap’ Narkoba di Penjara — Akui Ditawari Sabusabu 100 Gram!

Tanggal: 9 Jan 2026 22:27 wib.
Jaksa dan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali diguncang oleh pengakuan mengejutkan dari pesinetron Ammar Zoni saat sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika di dalam penjara, Kamis (8/1/2026). Ammar hadir sebagai salah satu terdakwa utama dalam perkara yang kini menarik perhatian publik, setelah ia memberikan kesaksian panjang yang membuka sejumlah fakta mengenai praktik narkoba di Rutan Salemba tempat dirinya kini ditahan.

Sidang tersebut berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa. Meski para saksi tidak disumpah terlebih dahulu, Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menegaskan pentingnya kejujuran dalam setiap pernyataan. Ammar Zoni tampil sebagai salah satu yang terakhir memberikan kesaksian.

Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Ammar mengaku mulai terseret dalam pusaran kasus ini karena interaksinya dengan seorang narapidana bernama Jaya yang juga ditahan karena kasus narkotika. Menurut Ammar, Jaya sempat menawarinya untuk menjadi penampung sabu seberat 100 gram dengan imbalan uang Rp10 juta sebagai “tambahan untuk tahun baru”. Tawaran itu langsung ditolak oleh Ammar.


“Saya ketawa, Yang Mulia — buat apa saya harus melihatin narkoba juga segala macam? Malah karena narkoba itu kan saya sudah berkali-kali kena masuk,” ujar Ammar saat menjelaskan penolakannya.


Menurut pengakuannya, setelah menolak tawaran itu, hubungan dia dengan Jaya tidak lagi memiliki kepentingan apapun. Ammar menegaskan bahwa ia tidak pernah terlibat aktivitas yang dilakukan oleh narapidana lain tersebut, terutama dalam peredaran barang haram di dalam rutan.

Ammar kemudian menjelaskan kronologi kejadian yang menurutnya menyebabkan namanya ikut terseret dalam perkara ini. Ia menyebut bahwa kejadian bermula pada hari Jumat setelah salat Jumat ketika ia melihat salah satu terdakwa lainnya hendak mengambil sesuatu dari Jaya. Namun Ammar mengaku tidak tahu itu apa dan tidak terlibat lebih lanjut.

Kasus ini bukan perkara sederhana. Ammar Zoni kini menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atas dakwaan pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika.

Lebih jauh lagi, Ammar juga mengakui bahwa selama di tahanan ia jarang berkomunikasi secara intens dengan penghuni rutan lainnya, karena letak selnya berada di lantai atas dengan sekat terpisah dari narapidana lain. Ia menyatakan tidak mengetahui aktivitas penghuni lain secara detail.

Dalam kesaksiannya, Ammar juga berbicara tentang ponsel yang selama ini berada dalam penguasaannya. Menurutnya, ia hanya memiliki satu ponsel pribadi, sedangkan ponsel kedua yang sempat menjadi barang bukti adalah milik orang lain yang “menggadaikan ke saya karena butuh uang.”

Namun Ammar juga menyampaikan penyesalan karena tidak melaporkan penemuan narkoba di dalam rutan sejak awal. Ia menyatakan bahwa mengetahui adanya peredaran narkoba di Rutan Salemba membuatnya menyesal, tetapi ia memilih untuk tetap diam.

Kesaksian Ammar ini menjadi sorotan karena bukan hanya membicarakan dugaan keterlibatannya sendiri, tetapi juga mengisyaratkan adanya praktik narkoba dan transaksi di lingkungan lembaga pemasyarakatan sesuatu yang sering menjadi kritik publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

Kasus ini sendiri mencuat setelah berbagai media memberitakan bahwa Ammar menghadapi dakwaan serius terkait peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, di mana ia ditahan. Sebelumnya Ammar Zoni pernah menjalani beberapa kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, termasuk penggunaan ganja dan sabu-sabu selama masa tahanan, yang juga pernah diungkap di persidangan.

Sidang lanjutan ini juga memperlihatkan Ammar dalam kondisi emosional. Dalam beberapa foto yang beredar dalam berita terkait, tampak Ammar tak kuasa menahan air mata saat menjalani proses persidangan yang dihadiri sejumlah kerabat dan kekasihnya.

Kuasa hukum Ammar sebelumnya sempat menyatakan bahwa kliennya siap buka-bukaan untuk membantu mengungkap detail kasus ini dan bahkan bersedia hadir secara langsung dalam persidangan, bukan hanya secara daring. Hal ini menunjukkan strategi hukum mereka untuk menghadapi tekanan media dan publik.

Publik sendiri terus memperhatikan jalannya persidangan ini, karena kasus ini tidak hanya mengguncang dunia hiburan tetapi juga membuka wacana tentang kondisi lembaga pemasyarakatan serta bagaimana narkoba bisa beredar di dalamnya. Jika benar terbukti, kasus ini dapat mempertegas perlunya reformasi dalam sistem penegakan hukum dan pengawasan di penjara-penjara Indonesia.

Secara keseluruhan, kesaksian Ammar Zoni di pengadilan menjadi momen penting dalam proses hukum yang tengah berjalan, sekaligus memperlihatkan betapa kompleksnya kasus dugaan peredaran narkotika di dalam lembaga tahanan yang juga melibatkan figur publik.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved