Sumber foto: website

Alamat Ferry Irawan Tak Ditemukan, Sidang Cerai Venna Melinda Ditunda

Tanggal: 24 Sep 2024 05:32 wib.
Sidang perceraian antara Venna Melinda dan Ferry Irawan yang ketika itu berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, ternyata mengalami penundaan. Hal ini dikarenakan majelis hakim tidak berhasil menemukan alamat tempat tinggal Ferry Irawan, yang merupakan pihak tergugat dalam kasus perceraian ini.

Kuasa hukum Venna Melinda, bernama Wijayono Hadi Surkisno, mengungkapkan bahwa pihak majelis hakim tidak dapat menemukan alamat tergugat, yaitu Ferry Irawan, dalam kasus perceraian tersebut. Karena alasan tersebut, pihak Venna diminta untuk menyediakan alamat terbaru dari Ferry Irawan agar proses persidangan dapat dilanjutkan dengan baik.

"Persidangan ditunda selama seminggu karena pihak tergugat tidak hadir. Menurut majelis hakim, alamat tergugat tidak diketahui karena surat panggilan sudah dikirimkan," jelas Kris di PA Jakarta Selatan setelah persidangan.

"Prosedur hukumnya harus dijalani secara patut, tapi karena alamatnya tidak ditemukan, tergugat tidak hadir dan terjadi perubahan alamat tergugat," tambahnya.

Lebih lanjut, Kris menjelaskan alasan dari absennya kliennya dalam persidangan hari itu. Dia mengungkapkan bahwa kehadiran Venna dipengaruhi oleh tidak hadirnya Ferry Irawan dalam persidangan.

"Ada kemungkinan besar kalau tergugat hadir, maka Venna juga akan hadir. Namun, karena tergugat, yaitu Ferry Irawan, tidak hadir, Venna melakukan kegiatan lainnya," terangnya.

Kris kemudian menjelaskan alasan di balik gugatan cerai yang diajukan kliennya terhadap Ferry. Venna, menurut Kris, sudah mantap untuk bercerai dengan aktor tersebut karena ingin memulai kehidupan baru.

"Sejak awal, telah disampaikan bahwa keputusan tersebut sudah diputuskan. Seharusnya dilanjutkan dengan ikrar pas pemanggilan beliau tidak hadir," ungkapnya.

Sebagai informasi, gugatan cerai Venna Melinda terhadap Ferry Irawan terdaftar dalam nomor perkara 3010/Pdt.G/2024/PA.JS sejak 3 September 2024.

Sebelumnya, Ferry Irawan juga telah mengajukan permohonan cerai talak terhadap Venna Melinda di PA Jaksel. Namun, hingga saat ini, Ferry tidak kunjung mengucap ikrar talak, meskipun sudah ada putusan cerai dari hakim.

Karenanya, permohonan cerai talak yang diajukan oleh Ferry terhadap Venna dinyatakan gugur, sehingga keduanya belum dinyatakan resmi bercerai hingga saat ini.

Situasi sidang perceraian antara Venna Melinda dan Ferry Irawan yang tertunda memunculkan berbagai pertanyaan tentang keberlangsungan kasus ini. Banyak pihak pasti akan menganggap bahwa ketidakhadiran tergugat dan juga penggugat dapat menunda proses hukum yang seharusnya berjalan lancar. Selain itu, hal tersebut juga meninggalkan tanda tanya besar terkait penyelenggaraan proses hukum di Indonesia.

Tidak menemukannya alamat tergugat, seorang publik figur seperi Ferry Irawan, juga menimbulkan pertanyaan besar terkait keamanan data pribadi. Seharusnya pemerintah dan pengadilan mengambil langkah-langkah tepat untuk memastikan bahwa proses hukum dapat tetap berjalan meskipun terdapat kendala dalam menemukan alamat tergugat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved