Sumber foto: website

3 Kali Absen di Sidang Perceraian, Sarwendah Mantap Cerai dari Ruben Onsu

Tanggal: 13 Sep 2024 06:41 wib.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa Sarwendah telah tiga kali absen atau tidak hadir dalam sidang perceraian dengan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang gugatan perceraian ini telah memasuki tahap kesimpulan secara e-court.

Menurut Minola, kesimpulan sidang perceraian ini menunjukkan bahwa absennya Sarwendah sebanyak tiga kali berturut-turut menunjukkan bahwa Sarwendah setuju untuk tidak mempertahankan rumah tangga. Hal ini disimpulkan karena ketidakhadiran Sarwendah dianggap sebagai melepaskan haknya untuk mempertahankan perkawinan. Dalam sidang, para saksi juga telah menyatakan adanya pertengkaran dalam rumah tangga Ruben Onsu dan Sarwendah, bahkan keduanya tak lagi tinggal serumah.

Berdasarkan hal ini, Minola menilai bahwa majelis hakim seharusnya mengabulkan gugatan cerai Ruben Onsu terhadap Sarwendah. Menurutnya, Sarwendah dianggap mantap untuk berpisah dari Ruben Onsu setelah tiga kali absen dari sidang perceraian.

Meskipun pihak Sarwendah tidak hadir dalam sidang perceraian, bukti-bukti telah diajukan dan saksi-saksi juga telah memberikan keterangan mengenai pertengkaran yang terjadi dalam rumah tangga keduanya. Hal ini menjadi dasar bagi kuasa hukum Ruben Onsu untuk mengajukan permohonan pengesahan perceraian.

Dengan ketidakhadiran Sarwendah sebanyak tiga kali dalam persidangan, berdampak pada penutupan kesaksian. Hal ini menunjukkan bahwa pihak Sarwendah tidak menginginkan pernikahan tersebut untuk dilanjutkan. Oleh karena itu, pihak penggugat, dalam hal ini Ruben Onsu, berharap agar gugatan perceraian ini dapat segera diputuskan oleh pengadilan.

Kemudian, Minola juga menyoroti bahwa setelah tiga kali panggilan, Sarwendah tidak pernah hadir dalam sidang cerai, meskipun isi gugatan telah disampaikan padanya. Kehadiran dalam sidang cerai merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi, namun Sarwendah secara sengaja tidak memenuhi panggilan tersebut. Hal ini menunjukkan sikapnya yang setuju dengan materi gugatan yang diajukan oleh penggugat, yaitu Ruben Onsu.

Minola juga mengklaim bahwa kesimpulan dari gugatan cerai tersebut menunjukkan bahwa Sarwendah patut diduga telah melepaskan haknya untuk mempertahankan perkawinan. Dengan demikian, kesimpulan ini memberikan dasar yang cukup kuat bagi pengabulan gugatan perceraian.

Selain itu, Minola menjelaskan bahwa kesimpulan dari kesaksian-saksi dalam persidangan juga menjadi sebuah faktor penting yang menunjang gugatan perceraian ini. Adanya kesaksian yang membenarkan pertengkaran dan tidak lagi tinggal serumah menjadi bukti kuat yang mendukung gugatan Ruben Onsu.

Majelis hakim perlu melihat kesaksian para saksi dan kesimpulan dari ketidakhadiran Sarwendah sebagai bukti kuat bahwa perceraian sepatutnya dikabulkan oleh pengadilan. Dengan demikian, pengadilan perlu memutuskan perpisahan antara penggugat dan tergugat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dari sisi hukum, ketidakhadiran Sarwendah dalam sidang perceraian ini memiliki dampak besar terhadap proses pengadilan. Kesimpulan dari kesaksian saksi dan ketidakhadiran Sarwendah memberikan dasar yang kuat bagi pengadilan untuk mengabulkan gugatan perceraian Ruben Onsu.

Dalam hal ini, keputusan pengadilan perlu mempertimbangkan kesaksian dan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan. Sikap Sarwendah yang tidak hadir dalam sidang perceraian sebanyak tiga kali berturut-turut seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi pengadilan dalam mengambil keputusan terkait gugatan cerai ini.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved