Heboh di Queen of Tears, Bolehkah Menamai Bayi dengan Marga dari Mama?

Tanggal: 11 Mei 2024 20:44 wib.
Dalam drama Korea Queen of Tears, karakter yang diperankan oleh Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won menghadapi konflik pernikahan akibat latar belakang ekonomi dan keluarga yang berbeda. Dalam cerita, keluarga sang istri menginginkan bayi mereka diberi nama marga dari keluarga istri, yaitu Hong, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah boleh menamai bayi dengan marga dari Mama.

Pada umumnya, pemberian nama marga keluarga untuk bayi memiliki makna dan kebanggaan tersendiri, seringkali juga diikuti oleh tradisi dalam keluarga. Namun, terdapat aturan tersendiri dalam pemberian nama marga keluarga untuk bayi.

Dalam adegan Queen of Tears, tekanan dari keluarga sang istri membuat Baek Hyun Woo tidak bisa membantah saat keluarga sang istri ingin menamai anaknya dengan nama marga keluarga istri. Di Korea Selatan, aturan pemberian nama marga pada bayi seharusnya diturunkan dari pihak suami. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai regulasi pemberian nama marga keluarga pada bayi di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Pemberian Nama Keluarga dari Garis Keturunan

Pada umumnya, nama keluarga yang diberikan pada bayi diturunkan dari keluarga suami atau Papa. Tetapi, di beberapa suku di Indonesia, aturan dalam pemberian nama keluarga pada bayi diturunkan dari pihak Mama. Hal ini sesuai dengan sistem keturunan matrilineal yang dianut oleh beberapa suku di Indonesia, di mana garis keturunan diturunkan dari pihak ibu.

Sistem keturunan matrilineal merupakan kelompok masyarakat yang menganut sistem kekerabatan di mana leluhur ditelusuri dari garis Mama, bukan dari garis Papa. Di samping pemberian nama marga, dalam suku yang menganut sistem matrilineal, urusan harta warisan hingga beberapa urusan adat ditentukan oleh pihak perempuan atau Mama.

Pemberian Nama Keluarga di Indonesia

Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa suku yang menganut sistem matrilineal dalam pemberian nama keluarga pada bayi. Beberapa suku tersebut antara lain Suku Minang, Suku Enggano, Suku Kerinci, Suku Lawangan, Suku Petalangan, Suku Aneuk Jamee, Suku Sakai, dan Suku Ocu.

Namun, secara umum, tidak ada regulasi resmi mengenai pemberian nama keluarga atau marga pada bayi di Indonesia. Pemilihan nama bayi biasanya dibebaskan pada kedua orangtua bayi, namun ada beberapa suku yang menganut aturan ketat dalam pemberian nama marga, seperti suku Batak yang menentukan nama marga harus dari garis keturunan pihak laki-laki.

Penentuan Nama Keluarga untuk Bayi

Jika Mama dan Papa ingin memberikan nama marga dari garis keturunan Mama atau dari gabungan nama Mama dan Papa, perlu juga mempertimbangkan aturan suku dan kebudayaan yang diikuti. Diskusi dengan pihak keluarga juga dapat membantu dalam penentuan pemberian nama marga untuk bayi.

keputusan dalam pemberian nama marga keluarga pada bayi sebaiknya tidak hanya didasarkan pada keinginan pribadi, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan adat istiadat yang berlaku. Setiap negara dan suku di dunia memiliki keberagaman aturan dalam pemberian nama marga keluarga pada bayi sesuai dengan kebudayaan dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved