Hakim Tolak Bebaskan Diddy, Tetap Ditahan hingga Vonis Oktober
Tanggal: 11 Agu 2025 09:17 wib.
Musisi dan rapper asal Amerika Serikat, Sean Combs alias Diddy, dipastikan akan tetap berada di balik jeruji besi hingga sidang vonis yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober mendatang. Keputusan ini diambil terkait kasus pelanggaran hukum yang melibatkan prostitusi, meskipun sang artis sudah mengajukan permohonan pembebasan.
Dilansir Hollywood Reporter pada Senin (4/8) waktu setempat, Hakim Distrik AS Arun Subramanian menolak permintaan pembebasan tersebut. Alasannya, Diddy memiliki riwayat melakukan kekerasan yang dinilai berpotensi membahayakan orang lain jika ia dibebaskan sebelum vonis. Hakim menegaskan, penambahan jumlah jaminan atau persyaratan tambahan tidak akan mengubah penilaian hukum terhadap kasus ini, mengingat bukti yang cukup kuat membebani pihak terdakwa.
Penolakan ini muncul meski mantan pacar Diddy, Virginia Huynh, turut mengajukan permohonan dengan memberikan jaminan. Dalam suratnya kepada pengadilan, Huynh menggambarkan Diddy sebagai sosok yang mencintai keluarganya, berusaha menjadi pribadi yang lebih baik, dan ingin memperbaiki kerugian yang telah ia timbulkan. Ia juga menyatakan tidak melihat Diddy sebagai ancaman bagi dirinya maupun masyarakat.
Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi tim pembela untuk membebaskan Diddy dengan jaminan sebesar 50 juta dolar AS. Meski begitu, pengadilan tetap tidak mengabulkan permintaan itu. Diddy sendiri sebelumnya dibebaskan dari dakwaan konspirasi perdagangan seks dan pemerasan, namun ia dinyatakan bersalah atas pelanggaran terkait prostitusi yang diatur dalam undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menyoroti bukti yang menunjukkan bahwa Diddy pernah menyerang dua mantan kekasihnya. Bukti-bukti tersebut, menurut pengadilan, menjadi indikasi kecenderungan terdakwa terhadap kekerasan, pemaksaan, dan penindasan. Oleh karena itu, pembebasan sebelum vonis dianggap berisiko tinggi dan hanya bisa dipertimbangkan dalam kondisi luar biasa.
Hakim Subramanian juga menolak argumen dari pihak pembela yang meminta agar Diddy diizinkan menunggu vonis di rumah. Alasannya, kondisi di Pusat Penahanan Metropolitan yang disebut berbahaya tidak menjadi faktor yang cukup kuat untuk membenarkan pembebasan. Dengan demikian, sang rapper akan tetap berada di penjara hingga waktu putusan dijatuhkan pada Oktober mendatang.