Dinilai Bikin Gaduh, Film Vina: Sebelum 7 Hari Diadukan ke Bareskrim
Tanggal: 31 Mei 2024 12:34 wib.
Film horor "Vina: Sebelum 7 Hari" menghadapi masalah serius setelah diadukan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), pada tanggal 28 Mei 2024. Sekretaris Jenderal ALMI, Muallim Bahar, mengungkapkan bahwa pihaknya merasa film ini telah menciptakan kegaduhan di masyarakat, terutama di media sosial. Di samping itu, Muallim Bahar menyoroti penyelidikan kasus kematian Vina yang masih ditangani oleh aparat kepolisian.
"Kami telah berkonsultasi dengan Penyidik Siber Mabes Polri terkait viralnya film Vina ini. Kami menduga bahwa film ini menciptakan kegaduhan di ruang publik, terutama melalui media sosial. Proses penyelidikan segera akan dimulai di Polda Jawa Barat yang saat ini belum memiliki dasar hukum tetap," ungkap Muallim Bahar di Bareskrim Polri.
Selanjutnya, Ketua ALMI, Zainul Arifin juga menyuarakan pandangan serupa mengenai dampak kegaduhan yang disebabkan oleh tayangan film "Vina: Sebelum 7 Hari", terutama karena proses hukum terkait kasus kematian Vina masih berlangsung. Hal inilah yang kemudian menjadi latar belakang pengaduan terhadap film tersebut.
"Kami merasa bahwa tayangan film ini menciptakan kegaduhan karena kasus hukum yang sedang diurus," ujar Zainul.
Kontroversi ini segera menarik perhatian publik, karena film "Vina: Sebelum 7 Hari" sebelumnya telah menuai berbagai reaksi dari penonton maupun kritikus film. Dengan tema horor yang diangkat, film ini telah menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Dampak dari viralitas film ini pun turut menjadi sorotan ketat dari berbagai pihak, terutama setelah adanya pengaduan resmi ke Bareskrim Polri.
Namun demikian, pandangan yang berbeda juga muncul di tengah-tengah polemik ini. Para penggemar film dan sejumlah kalangan masyarakat yang mendukung karya seni dalam bentuk film menilai bahwa pengaduan terhadap "Vina: Sebelum 7 Hari" seharusnya tidak dijadikan masalah berat. Mereka berargumen bahwa setiap karya seni memiliki hak untuk diekspresikan tanpa harus mendapat hambatan yang berlebihan.
Selain itu, para pengamat film juga memberikan pandangan bahwa karya seni, termasuk film, seharusnya dapat diapresiasi atas keunikan dan imajinatifnya. Dalam konteks film "Vina: Sebelum 7 Hari", mereka berpendapat bahwa film ini merupakan bagian dari industri kreatif yang sepatutnya dihargai. Tidak hanya itu, potensi film untuk menjadi sarana hiburan dan ekspresi seni juga perlu diperhatikan lebih mendalam.
Tentu saja, sisi hukum yang tengah mengikuti kasus kematian Vina tidak bisa dianggap enteng. Proses hukum yang sedang berlangsung tentu memiliki dampak serius terhadap citra film "Vina: Sebelum 7 Hari" dan juga terhadap tim produksinya. Di samping itu, perdebatan-pertumpahan pendapat di masyarakat turut menunjukkan betapa pentingnya keterbukaan dan penanganan yang adil terhadap setiap karya seni yang diproduksi, terutama dalam kasus-kasus yang kontroversial.
Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) sendiri mempertahankan pandangan bahwa aduan terhadap film "Vina: Sebelum 7 Hari" merupakan langkah yang perlu dilakukan demi menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Mereka menegaskan bahwa keadilan bukan hanya diperjuangkan dalam kasus-kasus konkret seperti kasus kematian Vina, tetapi juga dalam ranah-ranah yang lebih luas, termasuk dalamapresiasi terhadap karya seni.